Kejari Magetan Resmi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pokir, 1 di Antaranya Ketua DPRD Aktif

oleh
oleh
Ketua DPRD Magetan, SN (rompi pink) saat digiring petugas menuju mobil tahanan

Magetan, petisi.co – Dugaan penyelewengan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun 2020–2024 akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan resmi menetapkan 6 tersangka. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman saat menggelar press release, pada Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah melalui penetapan Pengadilan Negeri Magetan.

“Pada hari ini, Kamis 23 April 2026, penyidik tindak pidana khusus Kejari Magetan menetapkan enam orang dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul.

Adapun enam tersangka tersebut yakni SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2024–2029, dan SN saat ini merupakan Ketua DPRD aktif. Sementara tiga tersangka lainnya adalah AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Dalam keterangannya, Kejari mengungkap bahwa perkara ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD selama kurun waktu 2020 hingga 2024. Total nilai rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD kepada 45 anggota DPRD.

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modus operandi melibatkan penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum dewan, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut disiapkan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan. Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih yang mengarah pada kepentingan pribadi.

“Uang tersebut setelah dicairkan oleh kelompok penerima, kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun oleh pendamping,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan administrasi yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Dampaknya, hasil pembangunan tidak optimal dan dinilai merugikan masyarakat.

Sabrul menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan serta menghitung secara pasti kerugian negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik pemotongan dana atau proyek hibah yang tidak memberikan manfaat.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada pemotongan dana Pokir atau proyek yang tidak bermanfaat. Ini penting untuk mengungkap secara terang benderang dan menghitung kerugian negara secara riil,” tegasnya.

Sebagai tindak tegas, Kejari Magetan langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan juga memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana hibah yang dikelola oleh 45 anggota DPRD guna memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penyidikan pun masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.