KIP Jatim: Akses Informasi Sifatnya Terbuka dan Bisa Diketahui Publik

oleh -60 Dilihat
oleh
Saim (dua dari kiri).

LAMONGAN, PETISI.CO – Perihal Walk Outnya Fraksi PDI Perjuangan pada paripurna persetujuan Raperda LKPJ APBD T.A 2020 (15/6/21) dibuka oleh Saim ketua DPC PDI Perjuangan dalam diskusi publik Refokusing VS Riko Pusing Sabtu (19/6/21) di Ateng Caffe yang diselenggarakan oleh LSM Jamal dan PC GP Ansor Lamongan.

Menurut Saim kenapa Fraksi PDI Perjuangan bersikap keras dalam paripurna hingga harus mengambil sikap Walk Out, pemicunya adalah sampai detik detik terakhir Laporan Hasil Pemeriksaan tak kunjung didapat oleh anggota DPRD Lamongan.

Aminudin, KIP Jawa Timur.

Selain itu kita juga menilai bahwa pihak Eksekutif tidak serius, pasalnya ada perbedaan terkait refocusing, Perbup dan LKPJ yang ditunjang penjelasan dari Tim Banggar saat itu juga kurang detail.

Kami hanya ingin meluruskan, meski ada perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang refocussing, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, tapi pengawasannya bagaimana.

“Anggota DPRD ini punya fungsi khusus lho, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan. Mereka itu punya hak untuk mendapatkan LHP itu,” ungkap Saim.

Meski Lamongan dari audit BPK itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kalau memang WTP kenapa tidak bisa dilihat dan dibuka, ada apa dengan WTP tersebut.

Tidak berhenti disitu saja, Saim juga menegaskan, bahwa perhitungan tersebut memiliki dampak hukum yang jelas, ada acuan dan petunjuknya.

Maka tidak bisa dipungkiri, dokumen publik itu harus diberikan kepada DPRD, supaya anggaran refocusing bisa tampak jelas, serta anggaran itu dibelikan untuk keperluan dan kebutuhan apa saja.

Kami juga ingin mengabarkan kenapa WO itu terjadi, bahwa begitulah fakta yang terjadi, harus ada tindakan, sampaikan ke Pak Bupati. Oke, memang anggaran ini warisan, tapi bagaimana budaya ini agar tidak dilanjutkan terus dan biar lebih tertib, itu saja tegas Saim.

Saim juga mengatakan, jika hanya terealisasi 54 miliar dan terserap 30 sekian miliar seperti dikatakan kolega saya dulu Anshori yang masih duduk di DPRD, lalu sisa dari 215 miliar lainnya yang diserahkan ke OPD untuk pemulihan ekonomi itu ke mana, jika untuk Padat Karya, terus mana.

“Makanya, sekarang ada diskusi, ya karena masalah ini belum clear, karena selama pengalaman 15 tahun di DPR, saya hanya sekali mendapatkan LHP sewaktu kepemimpinan Pak Kaharudin, kemudian belum pernah mendapatkan LHP sama sekali, lha koq LHP ini seolah barang sakral, tidak bisa diketahui oleh sembarang orang,” bebernya.

Kesempatan Diskusi publik ini juga mendatangkan Aminudin Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Timur, yang dalam diskusi publik itu menyampaikan, bahwa adanya ruang yang tertutup, dilihat sebagai ketidakseriusan dari Tim Banggar.

Saya juga harus menyampaikan bahwa saat ini kran demokrasi sudah jelas, oleh karena itu pihaknya mempertanyakan tentang sikap kritis dalam proses tersebut.

UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan di pasal 2 disebutkan bahwa akses informasi sifatnya terbuka dan bisa diketahui publik.

Ya aneh, kalau di tingkat tertinggi di DPRD saja tidak dikasih, berarti di Lamongan ada kemandekan demokrasi. UU keterbukaan Informasi merupakan ejawantah dari ruang demokrasi lho, ungkap Aminudin.

Lebih jauh, Aminudin juga menegaskan bahwa publik boleh menanyakan anggaran itu untuk apa saja, apalagi jika haknya jelas, karena terkait dengan bencana serta prosesnya.

Menurutnya, hal tersebut telah dijamin oleh UU atau konstitusi. Pada sisi lain, kualitas pengawasan khususnya dalam penganggaran itu sangat bergantung pada kinerja dan pemahaman anggota DPRD itu sendiri.

Masih kata Aminudin, informasi serta merta itu harus diberikan apapun bentuknya, mulai berapa anggarannya, untuk apa saja, dan seterusnya. Jadi secara keseluruhan boleh diketahui semuanya, tidak hanya yang sifatnya refocusing.

“Untuk itu Komisi Informasi Publik khususnya Jawa Timur siap, semisal ada pelaporan sengketa informasi. Kita akan sidang sesuai UU secara prosedural,” pungkas Aminudin. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.