Komplotan Pencuri Sarung di UD Abadi Jaya Diadili

oleh -196 Dilihat
oleh
Moch Fauzi menjalani persidangan

SURABAYA, PETISI.COUD Abadi Jaya, perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli sarung berbagai merek dan sajadah merugi hingga miliaran rupiah. Barang milik perusahaan dicuri oleh karyawannya sendiri Moch Fauzi bersama kelima rekannya. Komplotan beraksi tanpa diketahui hingga setahun dengan total barang yang dicuri senilai Rp 1,7 miliar. Barang-barang itu dijual ke penadah dan hasilnya mereka bagi berenam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enny Mustikowati dalam dakwaannya menjelaskan, pencurian itu bermula ketika bos mereka, Budy Tjahyono menyuruh Fauzi dan kawan-kawannya memasukkan sarung-sarung dan sajadah pesanan ke dalam mobil boks untuk diantar ke alamat pelanggan. Said Bamahri sebagai kepala gudang mencatat jumlah barang-barang yang masuk.

Setelah semua barang sesuai pesanan masuk, pintu mobil ditutup. Said lantas masuk ke dalam kantor tanpa pengawasan, Fauzi beraksi. Sopir ini lantas menyuruh teman-temannya yang lain untuk memasukkan sarung dan sajadah yang tidak masuk ke dalam catatan pesanan.

“Moch. Fauzi memberi aba-aba ke Zainal Arifin, Anton, Buchori (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Nasir serta Yanto yang masih buron supaya mencuri barang-barang berupa sarung merek Mangga dan merek Wadimor. Terdakwa Moch. Fauzi membuka pintu mobil boks yang awalnya ditutup,” kata Jaksa Enny saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Fauzi yang bertugas sebagai sopir lantas mengemudikan mobil boks tersebut untuk mengirim barang-barang pesanan ke alamat para pelanggan. Di tengah perjalanan, Fauzi menelepon Saipul yang kini masih buron untuk mengabarkan kalau dirinya sedang membawa barang-barang curian. Saipul yang berperan sebagai penadah siap untuk membeli barang-barang itu.

Setelah rampung mengirim barang pesanan ke alamat pelanggan, Fauzi mengarahkan mobilnya ke Jalan Sidotopo sesuai arahan Saipul. Di situ, sudah ada tukang becak yang siap mengantar barang curian ke alamat toko yang membeli barang-barang tersebut.

“Terdakwa Moch. Fauzi kembali ke gudang UD Abadi Jaya dan kembali bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Setiap dua hari sekali, Saipul mengantar uang dari hasil penjualan barang-barang curian. Pencurian itu dilakukan Fauzi dan kawan-kawannya setiap saat dengan modus yang sama selama setahun. Selama itu mereka menjual 1.805 kodi sarung Wadimor, 18 kodi sajadah dan sarung Mangga sebanyak 155 kodi.

Said mengatakan, Fauzi dan kawan-kawannya mencuri saat dirinya lengah.

“Saat saya makan siang mereka buka mobil menambahkan isi yang ada dalam mobil itu. Isinya ditambahkan dari order yang diterima. Mereka melebihkan barang dari order yang diterima.”kata Fauzi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Sementara itu, Budy mengaku bahwa Fauzi yang menjadi otak dari pencurian secara berlanjut itu. Dia mengatakan kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar. Fauzi tidak membantah dakwaan jaksa dan keterangan para saksi.

“Hasilnya dibagi berenam. Sudah saya belikan sepeda motor N-Max,” ujar Fauzi dalam persidangan. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.