SURABAYA, PETISI.CO – Tikus-tikus yang diduga “mengerikiti” uang Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, selangkah lagi diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ini setelah tim penyidik Kejati Jatim pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepanjen, merampungkan berkas penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar itu.
Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selama 20 hari terhitung mulai Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melengkapi surat dakwaan. Untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.
Empat tersangka itu, Dwi Budianto (DB), Koordinator Debitur; Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto (RY); Karyawan Bank Jatim bagian kredit Edhowin Farisca Riawan (EFR); dan seorang kreditur, Andi Pramono (AP).
Sebagaimana diketahui, berkas perkara terhadap DB, RY, EFR, dan AP sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21, pada Selasa (15/6/2021).
Penahanan Rutan kepada para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. (pri)