Kuasa Hukum: Bingung, Perkara Perdata Kok Dicampur dengan Perkara Pidana

oleh -252 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum 6 orang tersangka, Hendrayanto, SH saat memberikan keterangan pada media

BANGKALAN, PETISI.COSelaku kuasa hukum dari Holifah, Husnan, Tapa, Suyanto, Marsun dan Miskan, (6 orang), Hendrayanto, SH mengaku bingung dengan pola penyidikan yang digunakan oleh penyidik Polres Bangkalan, pasalnya, 5 dari 6 kliennya kini ditahan karena kasus yang menurutnya masih masuk dalam ranah perdata.

“Setelah saya lihat barang bukti yang digunakan, ternyata bukti untuk keperdataan juga digunakan sebagai alat bukti, artinya ini perkara pidananya campur aduk dengan keperdatanya, Ini semakin jelas ada unsur di paksakan supaya bisa P21,” ujarnya pada Kamis (17/11/2021) di Mapolres Bangkalan.

Hendra, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwasanya penyidik Polres saat ditanyai terkesan bingung dalam menjawab pertanyaannya. “Ini tadi saya bedah di sini semua, penyidiknya seperti kebingungan,” pungkas pentolan Cakrabuana Law Firm ini.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya keenam kliennya sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2021 lalu dan dijerat oleh pasal 335 tentang pengancaman yang merupakan buntut dari kasus sengketa tanah yang hingga hari ini masih berjalan.

Di lain pihak, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwasanya penetapan P-21 atas kasus tersebut sudah lama dan sekarang masuk ke tahap kedua sehingga hal itu menjadi kewenangan jaksa.

“Itu sudah lama kita tetapkan tersangka dan sekarang kasusnya sudah masuk tahap kedua dimana penyidik sudah dinyatakan lengkap berkas dan tersangkanya sehingga sekarang menjadi kewenangan jaksa,” pungkasnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.