Lakukan Kejahatan, WBP Bakal Dijebloskan Sel Khusus

oleh -71 Dilihat
oleh
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.

SURABAYA, PETISI.CO – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan kejahatan, bakal mendapat hukuman berat. Mereka yang ditangkap akan dikurung dalam sel isolasi khusus sampai berakhirnya masa hukuman yang harus dijalani.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono mengungkapkan hal tersebut di atas, terkait maraknya aksi kejahatan yang diduga dilakukan WBP Lapas/Rutan yang mengikuti program asimilasi, di tengah wabah vorus corona belakangan ini.

Pargiyono yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020) menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP. Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

“Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” terang dia.

Dia tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Sampai saat ini, ada empat WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haramnya. Atau 0,1% dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.

Masing-masing yang terjadi di Blitar, satu orang WBP (dari Lapas Blitar/ pencurian sepeda motor); Surabaya, dua orang WBP (dari lapas Lamongan/ Jambret); dan di Malang, satu orang WBP (dari Lapas Madiun/ pencurian sepeda motor). “Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” jelas Pargiyono.

Namun, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan. Salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP.

Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa. “Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” urai dia.

Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/ rutan yang bersangkutan.

Salah satunya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.

Dia menyebut apa yang dilakukan para WBP itu merupakan bentuk pelanggaran berat. Dengan demikian yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama, ditambah dengan yang baru. “Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” harap dia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.