Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Lamongan Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh -96 Dilihat
oleh
Para saksi dihadirkan dalam sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Lamongan 2015.

LAMONGAN, PETISI.CO – Sidang kasus dugaan Korupsi terkait dana hibah KPU Lamongan dengan terdakwa Irwan Setiyadi berlangsung seru, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Rabu (15/04/2020).

Saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya Mantan Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Mantan Sekretaris KPU Muhajir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Joko Saronto, Bendahara APBN KPU Lamongan, Iwan Tri Pasetyo dan Kabid Keuangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Laili Indayati,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Gus Irul.

Saksi-saksi dicerca banyak pertanyaan baik itu dari JPU, Penasehat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim.

Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Mantan sekretaris KPU, Muhajir dan PPK, Joko Saronto beberapa kali tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan Penasehat Hukum tentang Proses Pelaporan Keuangan dan Sisa Anggaran Dana Hibah.

Sehingga Majelis Hakim diketuai Cokorda Gede Arthana, mengatakan harus siap nanti kalau dibutuhkan lagi dalam persidangan.

“Alhamdulillah Hakim jeli melihat permasalahan ini,” kata Gus Irul.

Bagaimana tidak KPA selaku kuasa anggaran tidak tahu dan tidak ada catatan sama sekali proses pencairan dengan ceknya.

Dan ini yang menyebabkan adanya penyelewengan, anehnya KPA juga tidak tahu adanya pengembalian kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa,” ujar Nihrul Bahi Alhaidar, Kuasa Hukum Irwan Setyadi.

Demikian juga PPK, yang punya tanggung jawab besar terhadap Komitmen Pekerjaan, tidak tahu mana yang sudah buat laporan kegiatan dan yang belum. Padahal laporan kegiatan ini diserahkan kepada terdakwa selaku Bendahara KPU hingga akhirnya telat dalam pelaporan dan terdapat kerugian negara.

Ini masalah besar, tambah pria yang punya ciri khas dengan songkok itu.

Dalam kesempatan berbeda, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, M. Subkhan mengatakan, kegiatan sidang kelima dengan perkara Tipikor Pengunaan Dana Hibah Pilkada Serentak tahun 2015 pada KPU Kab. Lamongan An. Terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria  dilaksanakan di pengadilan tipikor Surabaya, Rabu (15/4/20).

Persidangan dimulai pukul 12.30 wib, secara On line via Vidio Conference/ Live Streaming menggunakan app Zoom di dua tempat. Dimana Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,  Sedangkan Terdakwa berada di Lapas Kelas II Lamongan.

Dengan agenda sidang hari ini meminta keterangan 5 orang saksi-saksi dari pihak JPU, persidangan selesai pukul 16.45 Wib. Agenda persidangan berikutnya adalah Pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, Rabu 22 April 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Irwan Setyadi didakwa korupsi sebesar Rp 1,2 miliar terkait anggaran KPUD Lamongan dari dana hibah APBD tahun 2015 sebesar Rp 34,3 miliar yang diperuntukan kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 silam. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.