Melawan Petugas, Bandar Narkotika Dinoyo Ditembak Mati

oleh -102 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim didampingi Kapolretabes Surabaya saat konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – IH (30) warga Dinoyo Surabaya, bandar narkotika ditembak mati oleh Unit I Sat Reskoba Polrestabes, Selasa (12/05/2020). Pelaku dihadiahi timah panas di dada kirinnya, lantaran melawan petugas dengan mengunakan pistol rakitan saat akan dilakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil dalam konferensi pers yang didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan jajaran kepolisian Polda Jatim tidak main-main dalam pemberantasan narkoba.

Barang bukti yang diamankan.

“Kami mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus narkotika dan kami sampaikan bahwa Polda Jatim seluruh jajaran tidak diam, tapi kami akan menindak segala bentuk kejahatan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, 1 Mei 2020 lalu Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram, di wilayah Sukodono, Sidoarjo.

“Dari pengembangan, petugas memperoleh keterangan dari JK bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu di daerah Surabaya dengan sistim transaksi dengan kode bersandi. Hasil pengembangan, menangkap tersangka BD dkk dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu,” jelas kapolda.

Hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap target (IHS) yang merupakan residivis narkotika tahun 2015. Dari data tersebut, Senin 11 Mei 2020, petugas menangkap tersangka IHS dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sebuah kamar apartemen di wilayah Surabaya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 90 kg dan Happy Five.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka IHS bahwa narkoba tersebut didapat dengan cara sistem sistim transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan Februari 2020 dengan tujuan untuk diedarkan tapi sudah digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu-abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg.

Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju. Dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam kesempatan ini diamankan barang bukti sebagai berikut 100 kg narkotika jenis sabu, 4000 butir Pil Happy Five, tiga timbangan elektronik, Kartu ATM BCA, senjata api rakitan, tiga bungkus narkotika jenis sabu berat 125 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu berat 26 gram. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.