Menilik Jatah Mobil Mewah dari BPRS Bhakti Sumekar ke Pejabat Strategis Pemkab Sumenep

oleh -129 Dilihat
oleh
Sebelumnya. Depan Bank BPRS Bhakti Sumekar yang ada di Jalan Trunojoyo dijaga aparat ketika demonstrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Sebelumnya, menyeruak ke ruang publik soal jatah mobil mewah dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar (BUMD milik Pemkab Sumenep) kepada beberapa pejabat strategis dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jumat (12/3/2021).

Pejabat strategis yang menerima jatah mobil mewah seharga ratusan juta dari BPRS Bhakti Sumekar itu disebutkan, Sekdakab Edy Rasiyadi dan 2 Kepala OPD Pemkab Sumenep. Yaitu, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lalu Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Jatah mobil yang diterima oleh Sekdakab dan 2 OPD itu disebut bersumber dari dugaan Dana Tunjangan Penghasilan PNS dilingkungan Pemkab Sumenep tahun 2021. Dana Tunjangan Penghasilan PNS ini disinyalir yang disimpan di BPRS Bhakti Sumekar dan ASN agar membuka rekening di Bank BUMD yang baru-baru ini berduka karena Dirutnya meninggal dunia.

Persoalan tersebut memantik reaksi dari kalangan elemen memberikan komentar penilaian perspektifnya. Seperti seorang praktisi hukum sebagaimana dilansir media.

Pemerhati publik sebut saja Gazim Ibnu Nawas, narasumber awak media petisi.co ini menyebutnya, juga memberikan perspektifnya. Menurut Gazim Ibnu Nawas dalam kasus tersebut kalau ditinjau dari perspektif hukum itu terlalu dini apalagi memunculkan pasal-pasal.

“Jadi wajar penulis (wartawan) itu langsung mengabarkan apa adanya,” demikian Gazim Ibnu Nawas berspektif. “Pada intinya itu kan ada pemberian, benar atau tidaknya kalau kasus itu dilaporkan ke ranah hukum,” sebutnya.

Soal Jabatan Komisaris

Kalau premisnya karena jabatan komisaris, apa sudah tepat diberikan, apa komisaris itu diberikan semuanya, apa ketua komisaris saja?. Gazim Ibu Nawas menyebut, berdasarkan informasi yang beredar itu cuma terdapat 3 mobil mewah yang diberikan oleh BPRS, yang diterima oleh Sekdakab dan 2 OPD itu.

Padahal ungkap Gasim Ibnu Nawas, itu terdapat 5 mobil mewah kijang Innova yang diberikan oleh BPRS Bhakti Sumekar. Selain Sekda dan 2 OPD, 2 mobil itu juga diberikan pada mantan Bupati sebelumnya (Busyro Karim). Apa mantan Bupati itu komisaris. Lalu yang dapat jatah mobil itu apa ketua atau semua komisaris?

Bahkan tahun sebelumnya, BUMD milik Pemerintah Daerah itu juga disebutnya, memberikan jatah mobil Avanza kepada seorang pejabat yang kini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Itu ada apa?

“Soalnya yang namanya komisaris (KH. F, inisal) itu tidak dapat apa-apa, jangankan mobil sepeda motor tidak dikasi, padahal komisaris,” kata Gasim Ibnu Nawas. Atau berlaku pada ketua saja, Bupati itu dapat jatah dua konon satunya itu buat istri sang Bupati (Nurfitriana Busyro). Hasil penelusurannya didapatkan, jatah mobil itu setelah jadi DPR. Bukan waktu istri Bupati itu menjadi komisaris.

Kalau Bupati ini komisaris kenapa mendapat jatah mobil dua. Apakah pantas Bupati jadi komisaris dan ketuanya Sekda. Kemudian kenapa BKPSDM dan BPPKAD, lalu Kabid di Dinas Pendidikan kecipratan mendapatkan jatah mobil itu?

Gazim Ibnu Nawas mengungkapkan, kepada OPD katanya itu disebut, alasannya itu buat dipakek pegawainya (untuk yang BKPSDM). Sehingga dengan begitu apa BPRS ini hanya sebagai kotak uang saja, administrasinya masih di BKPSDM dan BPPKAD, model manajemen apa itu?

“Yang jelas administrasinya itu, gajinya dari PNS itu sudah diserahkan ke BPRS oleh BKD dan disetujui oleh Keuangan. Makanya itu dapat reward (jatah mobil tersebut) dan ini nampak sudah. Pastinya ini yang menginstruksikan pemegang saham terbanyak,” sebut Gazim Ibnu Nawas. Dan rapat pemegang saham itu tentunya Bupati, Sekda dan Perekonomian. Dan harus mendapat persetujuan dari ketiga itu.

Kalau mengacu pada PT sebut Gasim Ibnu Nawas. PT itu komisarisnya maupun Direktur utamanya tidak boleh dari pemegang saham. Sementara untuk di BPRS Bhakti Sumekar itu yang menjabat komisaris pemegang saham BUMD tersebut. Seperti Sekda Edy Rasiyadi yang diketahui sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank BPRS Bhakti Sumekar.

Karena yang jelas pemegang saham BUMD ini pastinya Pemkab Sumenep karena dananya memakai dari APBD. Tentunya yang bertanggung jawab dari dana itu adalah Bupati, Sekda dan Bagian Perekonomian.

Alasan Pinjam Pakai

Sebagaimana disebutkan, mobil mewah dari BPRS Bhakti Sumekar diakui Sekda Edy Rasiyadi dilansir media, itu mobil pinjam pakai. Dan juga dibenarkan oleh Direktur Operasional BPSR Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, sebagaimana dilansir media, bahwa mobil itu pinjam pakai selama satu tahun di 2021. Dalam rangka mendukung operasionalnya.

Gazim Ibnu Nawas mengungkapkan, toh kalau pun disebutnya mobil itu tidak dipakai, hukum tidak memandang itu dipakai atau tidak. Direktur menjalankan programnya itu harus dapat persetujuan dari komisaris. Pertanyaannya, berarti dalam hal ini komisaris ini menyetujui kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri dan bertentangan dengan aturan?

Lalu berikutnya bagaimana nomenklatur dari pengadaan mobil tersebut. Awak media petisi.co, akan mengulas di pemberitaan selanjutnya dengan menkonfirmasi lebih lanjut pihak-pihak terkait. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.