Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Mulai Diadili

oleh -111 Dilihat
oleh
Aksi unjukrasa seusai sidang di depan Gedung PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara penganiayaan yang menimpa Wartawan Tempo Nurhadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021). Dua terdakwanya, adalah oknum polisi. Mereka, Purwanto dan M Firman Subakhi, dinas di Polda Jatim.

Pada sidang perdana, agendanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarno. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan UU No 40/1999 tetang pers.

Persidangan kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo di PN Surabaya.

Kata Jaksa, kedua terdakwa telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2.

Yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3, menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, kedua oknum polisi yang tidak ditahan itu juga didakwa dengan tiga pasal lainnya. Yakni

pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo pasal 55 ayat (1).

Sidang sempat diwarnai aksi penolakan dari jaksa, terkait kehadiran tim Bantuan Hukum Polda Jatim duduk di kursi persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja dan tidak bisa jadi advokat, karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8810 tahun 1987,” protes Jaksa Winarko dalam persidangan.

Atas sikap penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir pun menyetujuinya. Masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

“Kalau dari AL itu bisa beracara sebagai advokat mendampingi anggota atau keluarga anggota, karena sudah ada keputusan panglima,” timpal hakim Mohammad Basir.

Sidang itu pun berlanjut ke pembacaan surat dakwaan. Kedua oknum polisi ini tidak mengajukan keberatan. Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan Rabu (29/9/2021) mendatang.

“Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” pungkas ketua majelis hakim sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan ini berawal saat Nurhadi datang ke Gedung Bumimoro pada Sabtu (27/3/2021). Untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Dia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, dia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seseorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resepsi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, diinterogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Dia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.

Sementara itu seusai sidang, wartawan dari berbagai media berunjukrasa di tepi jalan, di depan Gedung PN Surabaya. Aksi spontanitas itu menarik perhatian pengguna jalan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.