Operasi Yustisi Tiga Pilar Pakal Tilang 18 KTP di Dua Tempat

oleh -79 Dilihat
oleh
Petugas gabungan menindak salah satu pelanggar.

SURABAYA, PETISI.CODalam rangka penerapan Prokes (protokol kesehatan) terus dilakukan oleh petugas Tiga Pilar di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam sehari, petugas bisa menggelar dua hingga tiga kali operasi yustisi tersebut.

Mengawali bulan Februari serta PPKM jilid 2 kali ini Tiga Pilar Pakal, terdiri dari Koramil Benowo, Polsek Pakal, Satpol PP Kec. Pakal serta Linmas berhasil menjaring 18 pelanggar prokes dengan tilang KTP di dua lokasi, yaitu di Jl. Raya Benowo dan Jl. Raya Babat Jerawat, Pakal Surabaya, Senin (1/2/2021) pagi dan siang.

Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat kali ini, di pimpin oleh Pawas I A Kanit Intel Polsek Pakal Iptu M. Saleh SH, dengan kuat 22 personil gabungan, dan menyasar para pengendara yang tidak memakai masker saat berada di jalan raya.

Selain melakukan tindakan tilang KTP, petugas gabungan dari TNI, Polri dan juga Satpol PP tak henti hentinya memberikan imbauan kepada para pengguna jalan yang melintas dengan memakai alat pengeras suara, serta memasang Banner imbauan yang intinya agar mematuhi aturan tentang protokol kesehatan (prokes).

Tak ayal, dalam razia tersebut beberapa pelanggar yang tidak memakai masker dihadang, dan yang sempat menerobos barisan petugas. Ada juga dari mereka memprotes atas sanksi dan denda yang diberikan.

“Mosok pelanggaran ngene dendone satos seket (masak pelanggaran begini dendanya serarus lima puluh),” ucap salah seorang pelanggar, sembari pergi membawa surat pelanggaran yang diberikan oleh petugas Satpol PP.

Kepada pelanggar yang lain, petugas juga memberikan pemahaman terkait dengan aturan serta sanksinya dari Perwali kota Surabaya.

“Beberapa dari mereka yang melanggar berasal dari luar kota Surabaya, jadi ndak ada salahnya kalau mereka bertanya. Tetap kita sampaikan semua atauran, sanksi dan wajib memakai masker di kota Surabaya, terkait dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya,” terang Eddi, Satpol PP Kec. Pakal.

Kepada petugas, salah satu pelanggar tak memakai masker mengaku jika saat itu dirinya lagi merokok, sehingga maskernya diturunkan ke leher. Kemudian pelanggar tersebut diberikan arahan oleh petugas Satuan Lalulintas Polsek Pakal, bahwa saat berkendara tidak diperbolehkan merokok di jalan raya.

“Tiap hari, kami gelar operasi yustisi gabungan tiga pilar, guna penegakan disiplin prokes sebanyak 2-3 kali. Hal tersebut sesuai perintah dari pimpinan, yang mana untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu M. Saleh.

Kanit Intel Pakal juga menambahkan, bagi pelanggar yang memakai masker namun tidak benar atau sempurna (dibawah hidung), ada beberapa kita berikan teguran dan imbauan bagaiman cara menggunakan masker yang benar sesuai aturan protokol kesehatan.

“Sementara bagi mereka yang kedapatan tidak membawa masker, kita kenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ditindak tilang KTP nya oleh rekan Satpol PP. Kemudian harus membayar dendanya melalui Bank Jatim dan selanjutnya KTP bisa di ambil ke Kantor Kecamatan,” terang M. Saleh. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.