SURABAYA, PETISI.CO – Bambang Bima (18) warga Kalijudan Surabaya ini dengan dalih pengaruh minuman keras, dirinya lepas kontrol. Sehingga memelesetkan lagu Religi Aisyah dengan diganti lirik Anggur Merah dan polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Bambang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, SARA antar kelompok tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. H Sandi Nugroho, melalui Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Rizky Wicaksana, mengatakan bermula dari video Instagram yang berisi lagu religi dengan dipelesetkan sebagian liriknya.
“Pelaku ini mengunggah video yang berjudul Aisyah dengan dipelesetkan mengganti sebagian lirik Anggur Merah melalui Instagram,” ujar Arif saat Konferensi Pers secara live streaming di depan Gedung Anindita, Jumat (23/04/2020)
Setelah ramai diperbincangkan warganet hingga tembus ribuan komentar. Polrestabes menerima laporan dari masyarakat dan juga ormas. lalu petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Melalui penyelidikan, akhirnya petugas cyber patrol menemukan akun tersebut, dan berhasil mengamankan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Setelah melalui pemeriksaan, pelaku yang tubuhnya penuh tatto dari kaki, tangan, jari dan telinga ini, mengakui semua perbuatannya lantaran terpengaruh minuman keras, dan dengan dalih hanya iseng dan bercanda.
“Hasil dari pemeriksaan tersangka melakukan hal itu, awalnya hanya bercanda bersama teman-temannya, dan pada saat itu yang bersangkutan mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni sebuah CD berisi rekaman penistaan, dan Handphone (HP) untuk mengunggah video tersebut. (inul)







