Pemkot Surabaya Konsisten Ikuti Aturan Pusat Terkait Bantuan Sosial

oleh -341 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Eri Cahyadi, secara tegas menyatakan komitmennya bahwa Pemkot Surabaya akan senantiasa mengikuti aturan pemberian bantuan sosial (bansos) dari pusat.

Dalam konferensi persnya, Wali Kota mengklarifikasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kota tersebut, dengan menekankan larangan penerima manfaat menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus.

Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023. Eri mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penerima manfaat menerima bantuan sosial secara merata, sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami harus memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kami berikan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Hal ini untuk menjaga keadilan dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan,” ungkap Eri.

Dalam hal ini, Pemkot Surabaya juga mengingatkan bahwa penerima manfaat yang kedapatan menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus harus menolak salah satunya. Aturan ini bukanlah usaha untuk menghapus program bantuan, melainkan penyesuaian sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika ada yang sudah menerima Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Keluarga Harapan, maka tidak boleh menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tidak terjadi duplikasi,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengajak masyarakat Surabaya untuk memahami dan mentaati aturan ini, mengingat sanksi dapat diberlakukan jika aturan pusat tidak diikuti.

“Pemkot Surabaya wajib menjalankan aturan pusat, dan kepatuhan kita semua adalah kunci untuk memberantas kemiskinan bersama,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.