Pemkot Surabaya Laporkan Akun Yang Menghina Risma

oleh -96 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SURABAYA, PETISI.CO – Warga Surabaya dibuat geram dengan dugaan penghinaan yang didapatkan oleh Wali Kota Tri Rismaharini lewat jejaring sosial Facebook yang dilakukan oleh akun bernama “Zikria Dzatil.

Sontak hal ini langsung direspon oleh Pemkot Surabaya lewat Bagian Hukum untuk melakukan pelaporan atas kasus tersebut.

“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jumat (24/1/2020).

Febriadhitya mengungkapkan,
laporan tersebut, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma.

“Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” kata dia.

Dalam bukti screenshoot, akun atas nama “Zikria Dzatil” diduga telah dua kali melakukan penghinaan kepada Risma sebanyak dua kali, yaitu memposting foto Wali Kota Surabaya dengan menuliskan caption kalimat hinaan.

“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari 2020,” kata Febriadhitya.

Pihaknya juga telah melampirkan bukti screenshoot di sosial media. Namun, akun tersebut saat ini sudah tidak bisa diakses lagi alias dihapus oleh pemiliknya.

“Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujar Febriadhitya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak ketika bersosial media. Karena saat ini telah ada Undang-Undang ITE, sehingga bagi para pelaku kejahatan dunia maya bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

“Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain,” terangnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.