Pemkot Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

oleh -200 Dilihat
oleh
Kegiatan sterilisasi yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya
Demi Putus Rantai Penyebaran Corona

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam mempercepat upaya penangan Virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menjelaskan, dengan adanya penerapan PP tersebut dilakukan demi mempercepat penangan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia, terkhusus di Surabaya.

“Kita imbau warga yang dari luar kota yang akan masuk ke Surabaya dan tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, agar ditunda terlebih dahulu,” Kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/4/2020).

Fikser juga menghimbau kepada warga Kota Surabaya, untuk sementara waktu tidak keluar rumah. Pihaknya berharap, dengan adanya PP tersebut masyarakat bisa mengikuti imbauan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita juga imbau, kalau tidak ada kepentingan mendesak untuk tetap di rumah saja. Dimohon untuk mengikuti imbauan yang sudah ada untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini,” imbuhnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan langkah sterilisasi dan bekerjasama dengan jajaran kepolisian, TNI, serta pihak kecamatan dan kelurahan di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.

“Kami berharap seluruh masyarakat agar menghindari keperluan yang sifatnya tidak urgent. Jadi kalau kegiatannya bisa dari rumah, lebih baik dari rumah saja,” kata Irvan.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemkot bersama jajaran instansi terkait telah melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya yang meliputi Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri), Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.