Pencuri AC di Bank BCA Didakwa 1,4 Tahun Penjara

oleh -126 Dilihat
oleh
Terdakwa pencurian AC di Bank BCA mendengarkan dakwaannya

SURABAYA, PETISI.COAndre Fauzi terdakwa kasus pencurian dua unit outdoor AC milik Bank BCA Jalan Krembangan Barat Nomor 26-B Surabaya yang mengakibatkan dengan kerugian Rp 8 juta. Sidang yang digelar ruang sidang ruang Garuda 1 diketuai Majelis Hakim, Mangapul  memvonis terdakwa 1 Tahun dan 4 bulan penjara dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Rabu (23/11/22).

Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Fauzi bin H Salom terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Fauzi dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa memohon keringanan hukuman.

“Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucapnya. Namun majelis hakim langsung menunda sidang pada pekan depan.

Awalnya terdakwa Andre Fauzi naik ke lantai 3 Bank BCA melalui rumah kosong belakang BCA yang beralamat di Jalan Krembangan Barat Nomor 26-B Surabaya untuk mengambil outdoor AC. Namun saat itu terdakwa ketahuan oleh Syahrul Setyawan yang sedang bertugas dan langsung berteriak maling.

“Terdakwa yang bersembunyi di plafon lantai 3 gedung sebelah Bank BCA namun tiba-tiba plafon tersebut roboh lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Bubutan Surabaya,” kata jaksa Herlambang Adhi Nugroho.

Atas perbuatan terdakwa Andre Fauzi yang mengambil 2 unit outdoor 2 PK merk Panasonic dan Samsung mengakibatkan Bank BCA Jalan Krembangan Barat Nomor 26-B Surabaya mengalami kerugian Rp 8 juta. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.