Pengedar Sabu Kebalen Wetan Divonis Tujuh Tahun Penjara

oleh -212 Dilihat
oleh
Persidangan kasus sabu-sabu yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODua pengedar sekaligus penikmat sabu-sabu, Nurcahyono dan Amir Imron, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan di ruang Candra,  Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Dua pengedar sekaligus penikmat sabu-sabu mendengarkan pembacaan vonis melalui video conference.,

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama tujuh tahun,” tegas Wedhayati.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Ahmad Ashar SH dari Kejari Tanjung Perak.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa sembilan tahun penjara. Denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Nurcahyono bersama Amir Imron, ditangkap polisi pada 23 November 2019 sekitar pukul 05.30. Di rumah Jalan Kebalen Wetan, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Berawal dari Nurcahyono menghubungi Pendik (DPO) untuk membeli sabu, dengan pembayaran kalau sabu tersebut sudah laku terjual.

Pesanan sabu tersebut diambil Amir Imron, kemudian diserahkan kepada Nurcahyono. Selanjutnya mereka mengkonsumsi sabu. Sisanya, oleh Nurcahyono disembunyikan di dapur, belakang mesin cuci.

Tak lama kemudian, Djunaedi dan Roby Agam dari Polres Tanjung Perak, datang menangkap mereka. Di rumah Nurcahyono, ditemukan barang bukti tiga klip plastik berisi sabu siap jual.

Masing-masing seberat 0,894 gram, 0,890 gram, 0,350 gram, dan 0,900 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua handphone merk Samsung. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.