Pengeroyok Mahasiswa Stikosa AWS Hingga Tewas Segera Diadili

oleh -82 Dilihat
oleh
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto.

SURABAYA, PETISI.COTiga pengeroyok mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS), segera diadili. Senin (2/8/2021), berkas perkara yang menewaskan korban Zainal Fattah (25), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga pengeroyok itu adalah Achmad Gufron, Mochammad Imron, dan Hendra Setiawan.

“Baru saja kami limpahkan berkasnya. Kalau tidak ada halangan, saya dengan Jaksa Zulfikar yang nanti jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, saat ditemui wartawan, Senin (2/8/2021).

Kini, JPU menunggu jadwal persidangan di PN. Kalau berkas, ketiga tersangka itu tidak dipisahkan. Artinya, saat sidang nanti, mereka akan menjalankan bersama-sama.

“Mereka itu satu berkas semua. Tidak ada pemisahan berkas,” kata Eko Budi.

Ada tiga pasal yang diberikan kepada para terdakwa. Yakni pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, pasal 351 penganiayaan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun Eko tidak membeberkan secara gamblang siapa saja oknum yang disebutkan terdakwa, ikut dalam aksi pengeroyokan itu.

“Nanti saja dalam persidangan saat pembacaan dakwaan. Pasti akan diceritakan semua di dakwaan itu,” ungkapnya.

JPU Eko menegaskan, hingga saat ini tidak ada terdakwa lain yang diserahkan ke Kejari Tanjung Perak oleh penyidik dari kepolisian.

Ketiganya harus duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah, warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. Akibatnya pengeroyokan itu membuat korban meninggal dunia setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad.

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainal bersama salah satu temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3 (kampung sebelah). Mahasiswa semester 4 ini berniat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di kampung itu. Sebab, karena permasalahan itu, terjadi gesekan antar dua kelompok.

Dari salah satu kelompok itu merupakan kenalan Zainal. Baru sampai di lokasi tersebut, Zainal yang berniat untuk melerai malah ikut dikeroyok. Tragisnya, dia malah diteriaki maling. Dipukuli menggunakan balok kayu, pipa besi, dan batu.

Tidak hanya itu, dua unit handphone dan uang Rp 900 ribu milik Zainal diambil oleh salah satu oknum yang melakukan pengeroyokan itu. Warga yang mengetahui jika yang dipukuli itu adalah Zainal, sempat melerai.

Bahkan, melihat kondisi Zainal yang sudah babak belur akibat dihajar massa, warga yang melerai itu langsung membawa Zainal ke RS Al-Irsyad. Namun sayang, setelah di opname selama lima hari, nyawanya tidak bisa lagi diselamatkan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.