Pertamina Beri Apresiasi Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

oleh -207 Dilihat
oleh
Petugas mengamankan tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang isinya dipindah ke dalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg

SURABAYA, PETISI.CO – Penertiban kepada pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi bersubsidi, terus dilakukan Polda Jatim melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berbagai jenis, diantaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, mengatakan, tersangka A-R ditangkap lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU berada di Kabupaten Sampang menggunakan jurigen dan diangkut dengan mobil bak, yang selanjutnya dijual kembali dengan harga non subsidi.

Di tempat berbeda, pihaknya juga mengamankan tersangka M-A-M yang diketahui melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Dimana tersangka M-A-M ini membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU Kabupaten Ngawi, yang menggunakan barcode petani, selanjutnya BBM itu dimasukkan kedalam dua jurigen dan diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.

Selain itu, tambah Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, di Kabupaten Pasuruan pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S, dan menetapkan tersangka N sebagai DPO.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan gas LPG melon 3 Kg,” jelasnya.

Masih Kombes Lutfie, tersangka S yang dibantu tersangka N diketahui telah melakukan pemindahan gas, yaitu dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan selanjutnya dijual kembali di toko klontong serta tukang las.

“Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 Kg, tersangka yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung,” tandasnya.

Kombes Lutfie, menjelaskan, yang bersangkutan sudah melakukan hal ini selama 3 bulan ke belakang sebelum dilakukan penangkapan.

“Kemudian kita masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3 Kg yang berada di Sidoarjo dan saat ini masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.

Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama, yaitu pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM dan juga LPG subsidi. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya.

“Parahnya adalah masyarakat yang tidak berhak lah yang justru berpeluang bisa menikmati. Nah hal ini lah yang pertamina bersama Polda Jatim dan juga Pemprov Jatim Terus bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak tepat sasarannya penyaluran barang-barang subsidi ini,” jelasnya.

Selain itu, Pande Made Andik, menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pertamina, yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertamina akan memberikan sangsi tegas apabila memang ini terbukti melakukan kerjasama ataupun sengaja melakukan pelanggaran, jadi sangsinya mulai dari sangsi administratif sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.