Pingin Dapat Untung, Jualan Sabu, Diringkus Polda

oleh -92 Dilihat
oleh
Terdakwa Tangguh Yustianto dan saksi pada persidangan online Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COIngin untung besar, Tangguh Yustianto nekad jualan sabu. Dia pun membeli dua poket sabu, seberat 1,13 gram dan 1,06 gram di sekitaran jalan Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya.

Tangguh Yustianto yang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Pacar Keling, membeli sabu pada Budi (DPO) seharga Rp 2.400.000 untuk dijual lagi kepada temannya. Tapi dia tertangkap.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2020),  terdakwa Tangguh menghadirkan dua orang saksi meringankan. Boni Nila Prasangka Yudha dan Ristia Dwi Jayanti, pengurus KIM asal Jambangan dan Tambak Sari, Surabaya.

Mereka kenal dengan terdakwa Tangguh, anggota KIM Kelurahan Pacar Keling.

“Tugas Tangguh di KIM menggali informasi di wilayahnya, agen informasi seputar pembangunan masyarakat,” ungkap Boni Prasangka Yudha dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Boni mengatakan, sebagai pengurus KIM, terdakwa Tangguh punya kontribusi baik, contoh sejak tahun 2015 sampai sekarang ini tidak merokok dan tidak menggunakan obat terlarang.

“Saya terakhir bertemu dia tanggal 8 Pebruari 2020 setelah diberitahu oleh ibunya lewat telepon yang mengabarkan kalau Tangguh ditahan karena kasus narkoba,” tutur Boni.

Sementara saksi Ristia Dwi Jayanti menyatakan, terdakwa Tangguh adalah Ketua Karang Taruna Pacarkeling. Salah satu tugasnya mengedukasi para pemuda untuk menjauhi narkotika.

“Sebagai aktivis dia juga sering membantu anak-anak putus sekolah, ibu-ibu yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ristia.

Sementara saat menjalani sidang dengam agenda pemeriksaan terdakwa, Tangguh mengaku ditangkap pada Kamis (26/3/2020) di kawasan Kebonsari.

Tangguh juga mengatakan  sudah tiga bulan lamanya berkenalan dengan Budi (DPO)

“Di BAP ditulis kenal Budi sudah 3 bulan. Saya terpaksa mengakui kenal Budi Sudah 3 bulan karena diancam,” papar Tangguh.

Tangguh ditangkap anggota Polda Jatim, di pinggir Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari, Kecamayan Jambangan Surabaya.

Saat digeledah ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua klip plastik berisi sabu. Dengan berat kotor 1,13 gram dan 1,06 gram. Sabu tersebut berada di genggaman tangan kanannya.

Terdakwa Tangguh Yustianto mengakui sabu dibeli dengan cara transfer dari Budi (DPO), seharga Rp 2.400.000.

Perbuatan terdakwa Tangguh Yustianto diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.