Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dengan Mengamankan 30 Tersangka Narkoba

oleh -104 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik dalam konferensi pers menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

GRESIK, PETISI.CODalam waktu 19 hari Polres Gresik beserta jajaran, telah mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kab. Gresik, dan mengamankan sebanyak 30 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, pada Pres release yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).

Dari 30 orang tersangka yang diamankan tersebut, diantaranya 22 orang pengedar dari 19 kasus, yaitu SU alias Arif bin Langgeng, BH, FA, H bin M. Sato, IM, MJA, MJ alias Mita, GDHWS, S bin Usri, AR bin Samsul Hadi, S, KH bin Iskhak, ARE bin Siadi, MSA, S bin Tartib, YH bin Yauman, R alias Munyuk, S alias Kentung, S, HP bin Suhartono, MRE bin Abdul Wahap.

Selanjutnya, 8 orang tersangka pengguna dari 4 kasus, yaitu MK alias Kentung, IP, NA alias Tekos, SM bin Suwandi, RSB alias Dowi, RL alias Resa, AS bin Sugeng Waluyo dan IN alias Rahman bin Markuat. Ketiga puluh orang tersangka tersebut dari wilayah kecamatan tertinggi, diantaranya, Kec. Driyorejo, Kecamatan, Menganti, Kec. Wringinanom, Kecamatan Cerme, dan Kec. Kebomas.

Kapolres Gresik, AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Hery Kusnanto SH, MH, Kasubag Humas AKP. Bambang A, menyampaikan, bahwa Polres Gresik terus melakukan penindakan secara tegas terhadap kasus tersebut.

“Kami Polres Gresik tidak ada toleransi terhadap narkoba, kita tetap memberantas narkoba hingga ke akar akarnya karena ini terlibat dengan masa depan putra putri kita maupun masa depan generasi penerus bangsa, oleh sebab itu kita akan tindak tegas yang namanya narkoba,” tegas Kapolres.

Setiap ada penangkapan narkoba, lanjut Kapolres, selalu kita kembangkan darimana mereka mendapatkan narkoba dan terus kita tuntaskan sampai ke akarnya.

“Termasuk jika mereka ada keterkaitan di luar kota akan kita kejar. Sesuai keterangan tersangka sasarannya para remaja dan karyawan dalam penjualannya, jadi semua lini mereka masuki, ini sebuah perlawanan bagi kita jangan sampai kita terbuai dalam penggunaan narkoba ini karena sangat membahayakan bagi diri kita sendiri dan generasi Indonesia secara umumnya,” ungkap AKBP. Arief Fitrianto.

Dari penangkapan 30 tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 48,71 gram, 3 butir Pil Ekstacy butir, 7 unit sepeda motor, 28 buah HP berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp. 15.400.000.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.