Publik Harus Terus Berisik Agar Hukuman Mati Sambo Inkracht

oleh -67 Dilihat
oleh

Oleh : Ferry Is Mirza DM*

Tepat pukul 15.15 Senin siang  (13/2/2023), Majlis Hakim PN Jaksel telah mevonis Hukuman Mati kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H.

Mantan Kadiv Propam yang Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso berkeyakinan, Sambo telah melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini jelas menggembirakan. Apalagi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga membersihkan nama baik almarhum Brigadir Nofriyansah Josua, yang dalam requisitor Jaksa disebut telah melakukan perselingkuhan dengan Putri Chandrawati.

Namun, apakah putusan ini telah membuat publik lega? Mari kita telaah bersama.

Putusan ini baru di tingkat pertama, belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Artinya, vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir oleh Majelis Hakim Judex Factie tingkat Banding dan Majelis Hakim Judex Juris di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Perihal vonis ini, sangat gegabah bagi Sambo dan gengnya bila bermain-main pada putusan tingkat pertama, karena putusan tingkat pertama ini dikontrol sepenuhnya oleh publik. Hakim juga tak akan berani bermain-main, karena taruhannya akan dimaki publik, karena kasus ini sedang menjadi sorotan publik.

Perlu ada kewaspadaan bersama bagi publik, bahwa Sambo baru akan bergerilya dan mengerahkan segenap daya, upaya dan menggerakan ‘pasukannya’, untuk memperoleh vonis ringan pada tingkat Banding dan Kasasi.

Mengingat, proses mengadili di tingkat Banding dan Kasasi seperti berada di lorong yang gelap. Tak bisa dijamah oleh media dan publik, karena sifatnya hanya ‘mengadili berkas’.

Berbeda dengan pemeriksaan tingkat pertama di PN yang sepenuhnya bisa dikontrol publik. Media, dapat menyiarkan persidangan secara live.

Vonis ini tidak murni putusan hakim, melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi proses persidangan. Sebagaimana kita mafhum, kalau publik tidak ‘cerewet di ruang publik’, mempersoalkan rilis tembak menembak di rumdin Duren Tiga no 36, pastilah kasus ini tidak terkuak dan selamanya alm Brigadir Josua adalah korban peristiwa tembak menembak, bukan korban kejahatan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Karena itu, publik harus terus berisik mengawal kasus Sambo yang telah divonis mati. Publik harus mengontrol kasus ini sampai Sambo benar-benar menjalani vonis mati dieksekusi oleh regu tembak.

Ingat, Sambo belum sepenuhnya lumpuh, banyak kasus dan aib oknum petinggi Polri yang kartu AS-nya digenggam Sambo, yang bisa dimainkan di tingkat Banding dan Kasasi. Ingat karena Sambo pernah menjabat Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih.

Rahasia para Jenderal yang dipegang Sambo, akan cukup efektif digerakkan  bergerilya guna menyelamatkannya dari vonis mati.

Sambo tentu lebih memilih operasi senyap, bermain di lorong gelap, ketimbang bermain api diruang terbuka dan dikontrol publik. Alih-alih selamat, Sambo bisa ikut ‘menyeret koleganya’ itu terbakar bersama dirinya, ketika memaksakan bermain diruang terbuka. Istilahnya Tini Tibeh, Mati Siji Mati Kabeh.

Karena itu, publik harus selalu waspada, mengontrol kasus ini hingga ‘tangan dan kaki Sambo’ benar-benar lumpuh dan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini, untuk memastikan Sambo tidak dapat bermanuver lagi dan benar-benar siap dieksekusi oleh regu tembak menjalankan vonis pidana mati.

Pesan penulis, publik jangan terlalu euforia dengan putusan mati Sambo dan lupa mengontrolnya. Alih-alih dieksekusi mati, bisa saja Sambo lolos dari pidana mati baik ditingkat Banding maupun Kasasi, dengan memainkan pengaruh atas ‘informasi rahasia’ yang dia miliki, untuk menggerakkan geng Sambo dalam rangka menyelamatkannya dari pidana mati.(#)

*) Penulis adalah Wartawan Utama, Sekertaris Dewan Kehormatan PWI Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.