Rugikan Korban Hingga Rp 15 Miliar, Penipu Bermodus Investasi Ditangkap Polda Jatim

oleh -74 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasuddit Kamneg, AKBP Rofikoh, dan Kanit Sidik, Kompol Yusuf menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim, melalui Subdit l Ditkrimum mengungkap kasus penipuan dan pengelapan, dengan modus investasi bodong. Tak tanggung-tanggung korban yang mencapai puluhan orang ini, dirugikan kisaran Rp 15 miliar.

Pelaku diketahui bernama Panji Permana (39) warga Dusun Sitimerto, Kelurahan Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ini bermodus menawarkan kerja sama berupa jual beli mata uang asing kepada korbannya dengan iming-iming keuntungan 5 persen sampai dengan 6 persen.

Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasuddit Kamneg, AKBP Rofikoh, dan Kanit Sidik, Kompol Yusuf mengatakan, bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan proses penyelidikan.

“Setelah kita kumpulkan saksi dan para korban yang jumlahnya kurang lebih 20 orang, petugas lalu berhasil mengamankan pelaku, dan ternyata aksi ini sudah dilakukan sejak November 2017 yang lalu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai owner kantor investasi dengan nama Raga Managemant yang beralamatkan di daerah Sidoarjo, tepatnya di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, blok GH-1 Nomer 15 namun ternyata fiktif.

“Di tempat TKP tersebut, di kantornya ternyata fiktif, pelaku telah menawarkan kerjasama kepada korbannya, dengan dalih akan mendapat keuntungan 5 sampai 6 persen per bulan,” tambahnya.

Merasa tergiur dengan tawarannya, korban lantas bersedia menyetorkan modal untuk investasi tersebut, tak hanya itu bermodal dibuatkan surat perjanjian kerjasama, membuat para korban semakin percaya.

“Namun setelah jatuh tempo perjanjian kerja sama berakhir, modal tak kunjung kembali, tak hanya itu keuntungan 5 sampai 6 persen yang dijanjikan, juga tidak terealisasi,” tandasnya.

Dijelaskan Trunoyudo, hasil pemeriksaan pelaku mengakui uang modal para korban digunakan untuk kepentingan pribadi antara lain membeli rumah dan mobil mewah.

Tidak sampai di situ, petugas terus mengembangkan kasus ini hingga mendapati jumlah korban lagi, yang mencapai kerugian Rp 10 miliar dari 27 korban yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan kota Depok, Jawa Barat. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.