Saksi Kasus Pencabulan Oknum Pendeta Cabut BAP

oleh -68 Dilihat
oleh
Abdurachman Saleh.

SURABAYA, PETISI.CO Kasus pencabulan yang mengadili oknum pendeta, Hanny Layantara, kembali digelar, Rabu (8/7/2020). Kali ini jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari BAP (berita acara pemeriksaan).

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, adalah koordinator ibadah gereja, koster, dan pegawai gereja HFC.

Abdurachman Saleh, penasihat hukum (PH) terdakwa Hanny, saat ditemui wartawan usai sidang mengatakan, ada kejadian menarik dalam persidangan. Ada salah satu saksi mencabut keterangannya di BAP karena merasa dipaksa saat diperiksa.

“Ada salah satu saksi yang membantah BAP. Dia merasa ditekan oleh penyidik. Tapi berkorelasi dengan kesaksian yang lain. Kenapa berkorelasi, karena ini saksi kunci,” kata Abdurrachman, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2020).

Atas pencabutan BAP itu, kata dia, menambahkan, penyidik akan dihadirkan ke persidangan, terkait  keterangan saksi yang membenarkan merasa ditekan selama penyidikan.

“Nanti dikonfrontir bagaimana proses penyidikan. Tadi ditanya berkali-kali oleh jaksa, dan saya yang terakhir serta majelis hakim, apakah keterangan yang diberikan di BAP benar, saksi bilang tidak benar. Kenapa? Karena saya (saksi) merasa ditekan,” kata Abdurrachman.

Menurut Abdurrachman, dari keterangan tiga orang saksi saat persidangan tidak memenuhi nilai pembuktian, karena tidak melihat langsung, hanya dari kata orang lain.

Sebelumnya Eden dalam keterangannya pada awak media, mengklaim pihaknya memiliki dua bukti kuat terkait kasus pencabulan terhadap IW yang diduga dilakukan di lantai 4 gereje HFC.

“Kami berorientasi pada pembuktian. Kami mempunyai dua bukti kuat adanya pengakuan dari pendeta HL yang sudah melakukan pencabulan,” terang Eden, kerabat korban.

Pengakuan pertama kata Eden, tanggal 17 Desember berupa rekaman video yang dibuat oleh keluarga korban di salah satu loby hotel di Surabaya setelah bertemu dengan terdakwa.

Menurutnya, pengakuan tersebut muncul pada saat terdakwa ditanyai oleh orangtua IW. “Anda telah mencabuli anak saya?”  Kemudian terdakwa sambil minta maaf, mengatakan “Tapi anak bapak kan masih perawan”.

Sementara pengakuan yang kedua, sambung Eden berupa pernyataan di hadapan majelis gereja HFC tanggal 23 Desember, yang isinya, terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tercela.

“Pengakuan di hadapan majelis menyatakan, saya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Saya sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas selaku seorang pendeta,” sambung Eden. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.