Saksi Korban Pencabulan Oknum Pendeta Diperiksa Dua Jam

oleh -123 Dilihat
oleh
Terdakwa saat di Mapolda Jatim,

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara pencabulan dengan terdakwa oknum pendeta Gereja Happy Family Center, Hanny Layantara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2020).

Dalam sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim diketuai Yihanes Hehamony, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban IW. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 hingga 17.35, didampingi seorang psikiater.

“Tadi saya hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya,” kata JPU Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Hanya saja ketika ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan. “Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,” ujar dia.

Usai persidangan Aden selaku juru bicara dari keluarga korban mengatakan, korban saat memberikan kesaksiannya sampai menangis.

“Saksi berkali-kali menangis karena masih trauma,” kata Aden kepada awak media.

Penasihat hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan korban.

“Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban,” kata dia.

Jeffry membenarkan hari ini ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa,” kata dia.

Untuk diketahui, terdakwa Hanny Layantara, untuk memenuhi nafsu birahinya, dia  mengancam IW, jika sampai mengungkap tindakannya.

Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk korban jika tidak mau menuruti permintaannya.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, aksi bejat itu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.