KUANSING, PETISI.CO – Jajaran Opsnal Satuan Reserse Nakotika Polres Kuansing Polda Riau menangkap seorang pelaku kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (7/9/2020).
AKBP Henky Poerwanto SIK.MM, Kapolres Kuansing didampingi oleh AKP Sahardi SH Kasat Reskoba menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat telah terjadi kejahatan penyalah gunaan narkotika yang meresahkan masyarakat di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
“Mendapat laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan kepada tim opsnal untuk menyelidiki mendalam ke TKP,” ujar Henky.
Dari penyelidikan mendalam, lanjut Kapolres tim opsnal Satreskoba di TKP dapat menangkap pelaku RK (32) dirumahnya alamat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, dan setelah digeledah di temukan barang bukti 10 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika Gol – I jenis sabu dan ikut disita satu unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu buah botol plastik warna hitam, satu buah kotak plastik warna putih dan dua buah plastik klip bening.
Pada saat ini pelaku dan barang bukti diglandang di Mapolres Kuansing untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Kurungan badan maksimal 15 tahun.
“Saya mengimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkosumsi bahkan selaku pengedar,” pungkas Kapolres. (gus*)