Satreskrim Polres Magetan Gulung Dua Pelaku Sindikat Curanmor

oleh -157 Dilihat
oleh
Kedua pelaku pencurian motor yang ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan berhasil gulung sindikat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Magetan. Dari tangan kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka, Selasa (14/12/2021)

Disampaikan AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan salah satu warga Desa Temboro, Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya yang saat itu diparkir di teras rumahnya.

Pemilik kendaraan yang mejadi korban ini adalah Ifansyah, 41 tahun warga desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib saat hendak menjalankan sholat subuh pada awal Desember 2021 lalu.

“Menyadari motornya hilang, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (14/12/2021).

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial “P” 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial “S” 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban.

Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.

“Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain,” terang Kuncahnyo.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan di sekitarnya.

“Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.