Satreskrim Polres Tulungagung Menangkap Pelaku Pembunuhan di JLS

oleh -157 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung meminta keterangan pelaku.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalur Lintas Selatan (JLS) dan mengamankan satu tersangka. Ungkap kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa identitas pada, Selasa (27/4/2021) pagi di TKP JLS masuk wilayah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.

Dari hasil otopsi, mayat yang sudah membusuk dan dikerumuni belatung diindikasikan meninggal dunia dengan tidak wajar. Pada bagian-bagian tubuh jasad korban terdapat luka pada tengkuk dan tulang iga yang patah.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto yang didampingi Kasatreskrim, Kasubag Humas saat menggelar press release di depan ruang loby, Senin (3/5/2021) sekira pukul 14.45 WIB.

“Dari hasil otopsi tersebut, diketahui bahwa mayat meninggal dengan tidak wajar. Ada beberapa luka di tubuhnya, yaitu luka di bagian tengkuk kemudian ada iga yang patah,” ungkap Kapolres Handono.

Lebih lanjut Kapolres Handono menerangkan, dari hasil otopsi sehingga identitas korban pun terungkap. Korban diketahui bernama Sait Lupriadi (45) yang beralamatkan sesuai KTP, blok Kamis Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. “Jadi KTP nya Majalengka tetapi korban ini tinggal di Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,” terangnya.

Setelah diketahui identitas korban, Polisi melakukan penelusuran pengumpulan alat bukti, melakukan olah TKP kembali di tempat penemuan mayat sehingga dari barang bukti hasil olah TKP dan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Lanjut Kapolres, akhirnya penyidik (Polisi) menyimpulkan yang mengerucut ke satu tersangka insial SW (31) yang beralamatkan di Dusun Kulon Kali, Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

“Artinya (SW) masih satu daerah dengan korban. Dan kebetulan yang bersangkutan ini adalah temannya korban,” imbuhnya.

Setelah dilakukan interograsi oleh Polisi, tersangka mengaku berawal dari ketika tersangka bersama-sama korban datang ke Tulungagung untuk bermain judi kletek. Dalam permainan judi tersebut tersangka menang Rp. 1 juta sedangkan korban mengalami kekalahan. Sehingga sepeda motor Honda Grand milik korban dijual ke tersangka seharga Rp. 1,1 juta.

Akibat dari kalah judi tersebut, tersangka mendapatkan perkataan-perkataan kasar dari korban saat selama dalam perjalanan menuju daerah Prigi Kabupaten Trenggalek, karena tersangka pernah tinggal cukup lama di wilayah tersebut.

Dan di tengah perjalanan, tersangka dan korban berhenti di suatu tempat yang kemudian terjadi pemukulan oleh tersangka kepada korban di bagian tengkuk dan berberapa tempat bagian tubuh lainnya.

“Kemudian diambilah batu untuk dipukulkan ke tengkuk dan beberapa bagian tubuhnya korban. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal. Setelah meninggal, kemudian tersangka menyeret korban ke tempat yang agak jauh dan kemudian ditinggalkan,” jelas kapolres.

Setelah membunuh korban, lalu tersangka mengambil uang korban sekitar Rp. 1,1 juta. Kemudian mengambil HP milik korban yang kemudian sempat dijual tersangka di daerah Malang.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian HP dan tabung gas di wilayah Jawa tengah dan Gondang legi Malang.

Dalam kesempatan tersebut tersangka saat ditanyai Kapolres kapan peristiwa itu dilakukan, tersangka mengingatnya dengan jelas dan menjawab jika dirinya melakukan pemukulan hingga pembunuhan pada korban hari Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Kini, tersangka beserta barang bukti HP, sepeda motor, dan barang bukti lainnya sudah berhasil diamankan Polres Tulungagung.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 339 Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.