Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

oleh -110 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan di Polres Gresik.

GRESIK, PETISI.CO – Pemuda asal Desa Kesamben Kulon, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

KH (21) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah Rumah Makan Bebek yang berada di Desa Krikilan, Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Minggu (5/7/2020).

Tersangka berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kristal warna putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu di dalam bungkus bekas rokok gudang garam surya.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Dan kami mendapati 1 klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya,” terang Kasatresnarkoba.

Selanjutnya tersangka diamankan beserta barang buktinya, diantaranya, 1 bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi 1 plastik klip Kristal warna putih (sabu) dengan berat timbang ± 0,30 gram berikut bungkusnya, 1 buah HP Vivo warna putih yang digunakan tersangka sebagai alat untuk memesan paket sabu, serta 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor dan STNK.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti tersebut kita amankan ke Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Hery.

Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.