Selama Bulan Juni 2020 Satreskrim Polres Magetan Ungkap 22 Kasus

oleh -67 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil ungkap kasus selama bulan Juni.

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Magetan selama bulan Juni 2020 mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang. Di antaranya curat 8 kasus dan 10 kasus judi remi, dadu dan judi online serta penipuan penggelapan.

Juga pencurian kayu illegal logging satu diantaranya berhasil mengungkap curat jaringan dengan modus operandi ganjal mesin Kartu ATM yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana.SIK bersama Kasatreskrim,AKP Ryan Wira Raja Pratama dalam press conference di halaman Polres Magetan Sabtu (27/06/2020) mengatakan, pada bulan juni 2020 Satreskrim bersama-sama jajaran Polsek Kabupaten Magetan berhasil mengungkap 22 kasus.

Dari semua kasus dan barang bukti yang didapat, para tersangka akan dijerat Curat Pasal 363 KUHP, Tipu/ Gelap Pasal 378/372 KUHP, Judi Remi/ Togel Pasal 303 KUHP, Perzinahan Pasal 284 KUHP, Pencurian Pasal 362 KUHP, KDRT Pasal UU RI Nomor 23 tahun 2004.

“Dari tertangkapnya para pelaku ini selanjutnya akan diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” terang Kapolres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.