Sidang Laka, Hakim Minta Pemilik Mobil Tanggung Jawab dan Jemput Paksa Tukang Parkir

oleh -69 Dilihat
oleh
Suasana sidang kecelakaan yang mengakibatkan Ibu Hamil patah tulang kaki.

SURABAYA, PETISI.CO – Peristiwa kecelakaan lalu lintas di depan Giant Expres Surabaya Jalan HR Mohammad, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2921).

Sidang dipimpin hakim Ketut Suarta itu, mengadili terdakwa Harjo Sopandi Lubis. Sopir mobil Toyota Kijang L 1493 UB, yang bertabrakan dengan motor dikendarai korban Lutvi Budi JuliatnoJuliatno dan istrinya, Ratih Wibawanti hingga mengalami luka berat.

Dalam sidang di ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menghadirkan saksi korban, saksi dari terdakwa dan juga anggota Polsek Dukuh Pakis.

Kepada majelis hakim, saksi Lutvi menjelaskan, pada saat kejadian dia membonceng istrinya. Dia meluncur di jalan satu arah yang sepi. Namun tiba-tiba meluncur mobil dari swalayan. Tanpa mengindahkan aba-aba dari tukang parkir yang minta mobil berhenti.

“Mobil nyelonong masuk tengah jalan, melewati garis putih. Menabrak kaki kanan istri saya. Akibat tabrakan itu lampu sein mobil pecah,” kata Lutvi menceritakan musibah yang dialami, hingga kaki kaki istrinya patah.

Dikatakan Lutvi, dia melihat tukang parkir itu meminta mobil untuk pelan-pelan. Namun tidak dipedulikan. Bahkan mobil itu melewati marka putih.

“Kebetulan saya ada di sebelah kiri dan merasa aman karena ada markah garis putih di tengah. Namun mobil memutar, masuk ke sebelah kiri melewati garis putih putih,” kata Lutvi.

Dikatakan lanjut Lutvi, Kondisi pada saat itu jalanan terang dan sepi. Dia juga pelan karena membinceng istrinya yang sedang hamil dan anaknya yang masih kecil.

Mendengar keterangan Lutvi, Hakim Ketut Suarta memotong ucapannya dengan mengatakan, “Tunggu dulu. Saudara membonceng istri sampeyan (Ratih) yang hamil beserta anak. Hamil berapa bulan?” Yang dijawab, bahwa istrinya hamil 4,5 bulan.

Aiptu Yoyok anggota polisi yang menangani laka dan saksi Fransisca (pemilik mobil), juga diperiksa sebagai saksi.

“Kebetulan saya ada di depan bersama sopir. Saat itu memang jalan sepi, dan kaca mobil tertutup. Saya merasa sudah berhenti, namun sepeda motor korban lewat,” kata Fransisca.

Keterangan saksi Yoyok hampir sama. Dia menjelaskan, dari keterangan security dan keterangan saksi lainnya, pada saat itu mobil sudah berhenti. Namun sepeda motor terus melaju.

Karena keterangan saksi polisi dan saksi korban tidak singkron, hakim meminta JPU Anggaini menghadirkan tukang parkir, sebagai saksi kunci.

“Sudah kami lakukan pemanggilan, namun tidak bisa hadir,” kata Anggaini.

“Kalau begitu panggil Polisi. Kalau memang tidak mau hadir, minta dihadirkan paksa, minta bantuan polisi,” tegas tegas Hakim Ketut.

Hakim juga bertanya kepada Ratih selaku korban, apakah selama ini ada bantuan dari saksi Fransisca, pemilik mobil atas musibah ini. “Tidak ada pak Hakim,” jawab Ratih.

Jawaban Ratih itu oleh hakim langsung dikroscek dengan bertanya kepada Fransisca. “Apakah benar tidak ada bantuan terhadap korban,” kata hakim.

Fransisca pun mengatakan, pada saat itu sebenarnya sudah mau memberikan bantuan pengobatan. “Karena saya sakit, saya gak bisa,” tandas Fransisca

“Saya tanya bantuan, bukan tanya kamu sakit ini dan itu. Kamu itu naik mobil dan dia naik sepeda moto, apapun alasannya kamu harus bertanggung jawab, jangan membiarkan seperti ini,” tegas Hakim Ketut Suarta.

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 14.00. Di Jalan Hr Mohammad Surabaya (depan Giant Expres Surabaya). Mobil Toyota Kijang dikemudikan terdakwa Harjo Sopandi Lubis yang keluar dari Giant Express, bertabrakan dengan sepeda motor dikendarai korban Lutvi.

Diduga karena kelalaian terdakwa, kecelakaan itu mengakibatkan saksi korban Ratih Wibawanti yang dibonceng Lutvi, mengalami luka berat. Patah tulang kaki kiri. Korban dibawa ke RS Mitra Keluarga Surabaya kemudian dirujuk RSAL Dr Ramelan Surabaya, dan menjalani perawatan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.