Sidang MSAT, Saksi Korban Bantah Telah Berbuat Asusila dengan Terdakwa

oleh -57 Dilihat
oleh
Gede Pasek Suardika, ketua tim penasehat hukum terdakwa

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal (MSAT) alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang kembali digelar di ruang sidang Cakra, Kamis (29/09/22)

Gede Pasek Suardika, ketua tim penasehat hukum terdakwa menjelaskan dalam agenda hari ini menghadirkan 3 saksi dari terdakwa serta 1 saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi mengaku sebagai korban dan membuat cerita yang cukup serem tentang asusila mencatut nama yang bersangkutan itu dibantah dengan keras. Bantahan tidak pernah ada justru terungkap orang tersebut pernah mengaku dalam kesaksian pernah diperkosa oleh terdakwa.

“Saksi pernah buat status di WA dengan menulis ‘kangen orang yang di sana MSA’, tadi dihadirkan sebagai bukti chat, seolah dia yang kangen kok ngaku diperkosa,” jelas Pasek.

Pasek menambahkan saksi kedua, adalah orang yang juga ikut dikeluarkan dari 13 nama di tahun 2018. Itu ditegaskan, dia tidak ada kaitan dengan korban, murni karena tidak menaati aturan di sekolah, seperti sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial, lalu diberi sanksi.

Dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, tapi diberi sanksi 6 bulan tidak boleh sekolah dan masih tinggal di pondok aktivitas sifatnya sosial serta dipulihkan kembali. Dari 13 orang itu murni karena ketidaktaatan tata tertib di pondok pesantren, penciptaan kondisi atas laporan polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan 0ktober, saksi padahal dikeluarkan tahun 2018 visumnya yang baru bulan November.

“Korban melaporkan ke polisi bulan Oktober 2019 dan visumnya yang baru bulan November 2018,” jelasnya.

Masih kata Pasek, saksi yang ketiga menjelaskan MSAT tidak pernah mengajar IMQ sejak tahun 2013, lalu semua pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. Tidak ada hubungan guru sama murid faktanya semua saksi mengakui tidak pernah diajar oleh MSAT, tapi fokus pada membangun pondok, kegiatan sosial, mengembangkan usaha dan musik, daripada mengajar khusnul kulq yang disebutkan sebelumnya terdakwa hanya mengajar 2 kali di tahun 2012 selanjutnya tidak mengajar lagi.

Jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator 2, awal masuk MSAT masuk tahun di 2012, dua tahun kemudian diganti menjadi koodinator 1 karena koordinator yang pertama sakit-sakitan secara kegiatan beliau tidak begitu aktif. Tetapi nama beliau digunakan sebagai daya tarik banyak orang di IMQ meski tidak mengajar, itu tidak ada SK khusus, walaupun standar tingkat kuliah, tapi pola pondok, beda dengan universitas pada umumnya.

“Puncak pengajaran di pondok ada pada pak Kyai, kalau tidak bisa ngajar baru diganti dengan yang lain, polanya seperi itu,” bebernya.

Saksi a de charge tidak bisa membuktikan dari JPU? ya kalau memang tidak diketahui ya tidak dijawab, kalau dipaksakan tentang yang tidak tahu ya memang tidak boleh, hanya yang dia tahu, misal diberhentikan.

Kalau dipaksakan tentang korban, kalau tidak tahu, masa harus cerita, beda dengan saksi yang lain yang mengetahui jelas gak mau dong, jadi yang diceritakan tentang kesalahan dan ada surat keputusan yang tidak ada kaitan dengan yang dilaporkan ke polisi, hanya menyalahi tata tertib sekolah, beda-beda perbuatannya tapi dilakukan bersamaan.

Saksi perempuan agak keras karena namanya dicatut dalam asusila, yang lebih serem daripada kisah mandi kemben Sidomukti ternyata fiktif beliau menyampaikan kalau korban tergila-gila dengan mas Bechi, bukan sebaliknya. “Korban dari lama sudah jatuh hati kepada MSAT,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, menyatakan, keterangan (saksi) santri ini tidak bersesuaian dengan saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tidak banyak memberikan komentar.

“Ya mereka (saksi) menjelaskan, terkait pemecatan 13 santri. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang kita ajukan,” pungkasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.