Sidang Pembunuhan, JPU Sebut Terdakwa Eren Sudah Merencanakan

oleh -144 Dilihat
oleh
Terdakwa Eren di layar monitor pada sidang online.

SURABAYA, PETISI.COSempat beberapa kali tertunda, akhirnya perkara pembunuhan di Gym Araya Family Club, mulai disidangkan. Perkara menarik perhatian itu digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online.

“Sidang kembali digelar hari ini. Sesuai penunjukan, saya yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara ini, menggantikan ketua majelis hakim sebelumnya,” kata hakim Gede Agung mengawali sidang, Rabu (1/9/2021).

Saksi Lia Agustin memberi keterangan di persidangan.

Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, membacakan dakwaan. Menjerat terdakwa Eren bin Alay (39) dengan tiga pasal.

Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Eren melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sedang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo,” kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim.

Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Eren membeli pisau di Superindo.

“Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya,” terang Lia.

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini.

Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.

“Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning,” ungkap Lia.

Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. “Benar yang mulia,” kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana.

“Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya,” kata jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu.

Sementara itu, M Ibnu Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan.

“Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu,” kata dia sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Eren pada 26 April 2021 sekitar pukul 09.00, melakukan pembuhuhan terencana terhadap Fardi Chandra. Berlangsung di Loby Araya Family Club, Perum Galaxi Bumi Permai Blok B1/ 12-A, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Kata jaksa, sekitar pukul 07.30, korban Fardi bertemu dengan terdakwa Eren, di Gym Araya Family Club. Keduanya terlibat suatu obrolan, hingga terdakwa sakit hati.

Selanjutnya sekira pukul 08.00, terdakwa pergi menuju ke Super Indo di Jalan Arif Rahman Hakim, membeli pisau. Kemudian kembali ke tempat Gym, dan menyimpan pisau di loker.

Saat terdakwa Eren dan korban Fardi bertemu kembali dan terjadi percecokan. Terdakwa Eren yang emosi, menuju loker untuk mengambil pisau. Selanjutnya terdakwa menunggu Fardi di Loby.

Saat Fardi pulang dengan mengendarai mobil, terjadilah cekcok yang berakhir dengan pembunuhan. Korban Fardi meninggal dunia dengan 22 luka tusukan pisau. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.