Sindikat Jual Beli Donor Plasma Darah Diadili Terpisah

oleh -135 Dilihat
oleh
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana

SURABAYA, PETISI.COAda-ada saja yang dilakukan Yogi Agung Prima Wardana. Di tengah masyarakat yang pontang-panting melawan penyebaran covid-19, dia malah mengambil kesempatan dalam kesulitan.

Oknum Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) itu bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, menjual donor plasma darah.

Akibat perbuatannya, mereka diadili secara terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim dalam dakwaan mengatakan, terdakwa Yogi Agung memperjual-belikan plasma darah. Terdakwa dijerat pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.

Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI dan digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid19.

“Mengetahui hal demikian, terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas. Atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19,” kata JPU Bunari.

Modus operandinya, terdakwa memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah). Mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

“Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan),” tambahnya.

Namun aksi mereka akhirnya terbongkar. Pada 4 Agustus 2021, sekitar pukul 22.30 petugas Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas. Di rumahnya di Alana Regency Blok D 7 Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan pada 5 Agustus 2021, sekitar pukul petugas menangkap terdakwa Yogi Agung dan Mohammad Yunus Efendi, di Jalan Jambangan 143–154, Kelurahan Jambangan, Kota Surabaya.

Masih dalam dakwaan, dari pengakuan Bernadya menjual donor plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 350.000, HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.