Sri Mulyani Gugat Dinsos Surabaya, Soal Biaya Pemakaman Pasien Covid-19

oleh -90 Dilihat
oleh
Muhamad Soleh.

SURABAYA, PETISI.CODinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya digugat, gegara menolak untuk memberikan kompensasi biaya pemakaman pasien Covid-19.

Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya ini diajukan oleh Sri Mulyani Istiqomah, warga Siwalankerto Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Soleh.

“Hari ini sudah kami daftarkan melalui e-Court Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Muhammad Soleh kepada awak media, Rabu (4/11/2020).

Gugatan ini lantaran Dinsos Pemkot Surabaya tidak mau mencairkan dana kompensasi pemakaman suami dari penggugat sebesar Rp 15 juta.

“Alasan Dinsos, karena tidak dimakamkan di pemakaman yang telah direkomendasikan Pemkot Surabaya. Yaitu di TPU Keputih dan Babat Jerawat. Dinkes tidak mau memberikan surat keterangan,” terang Soleh.

Penolakan pemberian kompensasi tersebut, lanjut Soleh, tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Aturan tersebut tidak tertuang dalam Surat Edaran No: 427/3.2/BS.01.02/06/20, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19). Yang dikeluarkan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2020.

“Di dalam surat edaran Menteri Sosial terdapat pilihan dan tidak menyebutkan harus disertai surat dari Dinkes, tapi bisa juga dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan pasien meninggal karena covid,” jelas dia.

Sehingga Dinsos tidak punya kewajiban untuk menolak memberikan kompensasi uang pemakaman tersebut.

Soleh menjelaskan, suami dari penggugat (alm Hasan) meninggal dunia akibat terpapar virus Covid-19.

Sebagaimana dinyatakan dalam surat kematian, karena penyakit menular atau tdak (Form M) yang dikeluarkan oleh RS Royal Surabaya, dan ditandatangani oleh dr Livia Margarita tertanggal 3 Juli 2020. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.