Tak Terima Mobil Disita Leasing, Debitur Berurusan dengan Polisi

oleh -126 Dilihat
oleh
Debitur dan teman-temannya yang diamankan polisi.

SIDOARJO, PETISI.CO – Beberapa kali kejadian pihak leasing melakukan penyitaan terhadap mobil milik debitur atas tunggakan cicilan. Dalam kasus ini, Fatku Rohman, warga Menganti, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan pihak kepolisian yang mana telah melakukan pengambilan paksa barang sitaan.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono dalam Konfrensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (20/11/2020) menyampaikan, debitur Fatku Rohman mempunyai mobil Honda Mobilio tahun 2017, warna Putih Nopol W-1397-CU tidak bisa membayar cicilan.

“Akhirnya pihak leasing mengambil mobil tersebut, Rabu 16 September 2020 lalu dan disimpan dalam gudang milik PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) yang berada di pergudangan Ragam Jemundo B-08, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Mungkin lantaran tidak terima mobilnya ditarik pihak leasing, Fatku Rohman pun mengajak enam orang sewaan antara lain Charles Lovus, Syaiful Efendi, Eko Hery Santoso alias Ayik, Kamdi, Amah dan Han untuk mengambil paksa mobil yang tersimpan di pergudangan tersebut.

Sambil mengancam penjaga gudang hingga ketakutan, mereka membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan yang sudah dibawa oleh Fatku Rohman. “Namun, lantaran accu mobil agak error akhirnya mereka mendorong mobil tersebut terlebih dahulu,” tandas Wakasatreskrim.

Atas pengambilan mobil tersebut, akhirnya pihak PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) melaporkan kejadiannya ke Unit Pidum Polresta Sidoarjo. Dari tujuh diduga tersangka, empat orang bernama Fatku Rohman (pemilik mobil), Charles Lovus, Syaiful Efendi, Eko Hery Santoso alias Ayik dapat diringkus oleh petugas Polresta Sidoarjo.

“Selain itu juga diamankan barang bukti satu unit mobil Honda Mobilio tahun 2017 warna Putih Nopol W-1397-CU,” tegas AKP Imam Yuwono.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan/pengeroyokan, sedangkan 3 orang yaitu Kamdi, Han dan Amah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.