Temukan Uang Rp 28 Juta, Sutiyono Dijadikan Tersangka

oleh -75 Dilihat
oleh
Kapolsek Gurah AKP Suyono saat merilis tersangka penemuan uang puluham juta

KEDIRI, PETISI.CO – Nasib apes dialami Sutiyono (39), warga Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diringkus polisi dan jadi tersangka gara-gara menemukan uang Rp 28 juta di Pasar Gurah, Kabupaten Kediri, tetapi tidak dikembalikan.

Kapolsek Gurah AKP Suyono mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian uang milik Lani (43), warga Desa Bendo, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Tersangka menemukan uang korban, tetapi tidak dikembalikan dan sebagian uangnya juga sudah dibuat foya-foya.

“Tersangka kita amankan setelah ada laporan dari korban. Berdasarkan hasil lidik, dari keterangan para saksi yang kita periksa, mengarah kepada tersangka. Akhirnya tersangka kita amankan,” kata AKP Suyono, Kamis (30/8/2018).

Saat diperiksa, tersangka sempat membantah. Tetapi setelah didesak akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri. Dari pengakuan tersangka, ia menemukan uang tersebut sewaktu pergi ke Pasar Gurah. Saat itu tersangka melihat ada sebuah plastik berwarna hitam di atas lapak kios milik korban. Dan ternyata isi plastik tersebut yakni uang Rp 28 juta.

“Uang milik korban ini sebenarnya tertinggal di atas meja depan toko. Kemudian uang itu ditemukan oleh tersangka, namun tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek Gurah AKP Suyono.

Akibat perbuatannya, Sutiyono kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Gurah. Di dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.