Terjerat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara KPU Lamongan Diadili  

oleh -84 Dilihat
oleh
Suasana persidangan perdana Eks Bendahara KPU di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COEks Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Irwan Setiyadi,  menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Rabu (11/3/2020). Dia didakwa korupsi dana pemilukada 2019, merugikan keuangan negara  surat Rp 1,1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Ali Prakoso, di depan majelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthana, mengungkap empat modus penyelewengan, saat menjabat bendahara di KPU Lamongan.

Terdakwa melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih,” ungkap JPU Ali Prakoso.

Terdakwa merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan anggaran yang tidak sebenarnya.

“Menyusun bukti pertanggungjawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp 157.839.500 atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp 89.490.000 dari pengeluaran yang sebenarnya,” kata JPU Ali Prakoso.

Modus ketiga dan empat, terdakwa Irwan Setiyadi tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 227 juta lebih, dan menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Irwan Setiyadi didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu subsider, eks bendahara KPU Lamongan ini didakwa melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan kesatu primer, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau Kedua, melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas JPU Ali Prakoso.

Atas dakwaan ini, terdakwa Irwan Setiyadi melalui Nihrul Bahi Al Haidar, penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

“Mohon waktu untuk ajukan eksepsi majelis,” kata Nihrul disambut ketukan palu hakim Cokorda sebagai tanda berakhirnya persidangan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.