Terkait Permohonan POGI, Kuasa Hukum dr Surya Berikan Klarifikasi

oleh -226 Dilihat
oleh
dr Surya Haksara, Sp. OG (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya, saat memberikan klarifikasi

BANGKALAN, PETISI.CO – Dampak dari diberitakannya Permohonan pencabutan SIP (Surat Izin Praktek) milik dr. Surya Haksara, Sp.OG oleh koordinator POGI (Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia) Bangkalan kepada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bangkalan dirasakan pula oleh pihak RS Glamoer tempat praktik dr Surya Haksara bekerja.

Hal tersebut terungkap saat Bachtiar Pradinata, SH sebagai kuasa hukum dari dr. Surya Haksara pada, Rabu (20/10/2021) siang mengklarifikasi berita yang beredar di salah satu media lokal.

Permohonan pencabutan SIP oleh POGI yang dipermasalahkan

“Yang bersangkutan tidak pernah merasa melakukan terhadap tuduhan yang disampaikan oleh POGI Bangkalan. Dokter maupun rumah sakit tidak pernah memberikan uang transport melebihi dari kesepakatan. Kami disini ingin menyampaikan yang pertama bahwasanya tuduhan itu tidak benar. Yang kedua, dokter maupun pihak rumah sakit tidak pernah dilakukan klarifikasi atau dipanggil oleh POGI Bangkalan terkait adanya laporan dari bidan yang berdasarkan di dalam berita mengaku bidan asal Arosbaya,” papar Bachtiar.

Menurut Bachtiar, seharusnya secara aturan, mekanismenya, POGI Bangkalan memanggil dahulu atau mengklarifikasi kepada teradu atau terlapor. Apakah benar tuduhan itu.

Ketika kedua belah pihak didengar, dilihat bukti-buktinya. Andaikata benar misalkan, barulah dibuatkan rekomendasi. Namun setelah kami melihat surat kesepakatan yang dibuat tanggal 11 Oktober 2021 kesepakatannya bukan pencabutan, akan tetapi pembekuan.

Dalam kamus bahasa Indonesia, pencabutan dan pembekuan itu berbeda, sehingga kami menilai, POGI Bangkalan salah dalam mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan.

“Andaikata dokter atau rumah sakit ini melanggar, seharusnya pembekuan SIP yang dilakukan, bukan pencabutan,” jelasnya.

Seharusnya, POGI Bangkalan mengacu kepada Permenkes nomer 2051 tahun 2011 pasal 32 yang mana disitu, yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah MKDI (Majelis Kehormatan Dokter Indonesia). Sedangkan di sini, POGI ini bukan MKDI yang kemudian ujug-ujug mengeluarkan rekomendasi kepada Kadinkes untuk mencabut SIP Dokter.

“Karena kalau kami selaku masyarakat awam, membaca berita di media itu tidak salah mengartikan Kalau belum ada apa-apa sudah mengeluarkan rekomendasi, awalnya klien kami tidak tahu terkait adanya surat rekomendasi, baru tahu setelah dihubungi salah satu media. Seharusnya dikirim dulu suratnya. Ini suratnya belum sampai, sudah disampaikan beritanya. Jadi disini kita melihat, ada tendensi, menurut pendapat saya ada tendensi mungkin ada persaingan dalam hal pelayanan atau apa saya kurang paham namun saya melihat rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan,” tegasnya.

Senada dengan Bachtiar, Risang Bimawijaya, SH kuasa hukum dr Surya Haksara yang lain, menegaskan, yang tidak beretika itu tidak diberitahukan ke klien kami bahwa siap dia dicabut, tidak pernah diklarifikasi, tahu-tahu di publikasi. Di publik ke media. Dan yang tahu pertama malah media, dinkesnya saja belum tahu, Dinkes baru terima setelah muncul di media. Ini kan orang-orang tidak etis. Apa hubungannya administrasi dengan pencabutan ijin praktek ? Gak ada,” Tegasnya.

Sementara itu, Koordinator POGI Bangkalan, dr Muljadi Amanullah, Sp.OG saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menjawab singkat konfirmasi dari jurnalis petisi.co. “Maaf, masalah intern pak,” jawabnya singkat. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.