Tim Jaka Tingkir Bekuk Spesialis Pembobol 15 Alfamart dan Komplotan Curanmor di Lamongan

oleh -160 Dilihat
oleh
Kapolres Lamongan didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, menunjukkan Pelaku curat Alfamart dan curanmor beserta BB

LAMONGAN, PETISI. CO – Pelaku spesialis pembobol 15 toko modern Alfamart yang beroperasi di kabupaten Lamongan dan Gresik berhasil digulung tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku, MMAS (24) warga Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan, merupakan orang lama atau residivis. Terhitung sejak 2023 ada 7 Alfamart di Lamongan berhasil dibobol.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan, bahwa pelaku melakukan pencurian spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan) Alfamart dengan cara masuk melalui belakang toko dan membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang dan merusak atap plafon toko kemudian menfambil rokok di dalam Alfamart,” terang Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A Condroputa, Senin (29/1/2024) dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Delapan lokasi Curat tercatat antara lain, Alfamart Ploso wahyu, Alfamart Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Karanggeneng, Alfamart Sekaran, dan Dua kali bobol Alfamart Pucuk.

Dalam pengembangan penyidikan, pelaku yang beraksi seorang diri ini juga mengaku membobol Alfamarti wilayah Kabupaten Gresik, sebanyak 8 kali.

Satu buah sepeda motor jenis vega dan jaket yang digunakan pelalu dalam menjalankan aksinya turut diamankan petugas. Sedangkan total kerugian Alfamart diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata menerangkan, terkait pembobolan yang hanya dilakukan pelaku di toko Alfamart dan tidak membobol toko lain, menyampaikan karena pengamanan di Alfamart lebih mudah dibobol dibandingkan dengan indomaret.

“Motifnya ekonomi, karena menurut pelaku pengamanan yang mudah dibobol itu Alfamart. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar I Made.

Selain menangkap pelaku pencurian toko, petugas juga berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Eh (40) warga kelurahan Brondong dan IH (24), warga Desa Sendangagung, Paciran diamankan petugas.

Kedua pelaku curanmor ini merupakan terduga pelaku yang meresahkan  warga kecamatan Brondong dan Paciran Lamongan. Delapan kendaraan roda 2 yang terparkir di halaman rumah warga berhasil digasak dengan menggunakan kunci T.

Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan, karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lamongan berpesan kepada masyarakat, agar selalu waspada tidak memarkir kendaraan secara sembarangan. (yus)