Tipu Korban Ratusan Juta, IRT Asal Kraton Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -117 Dilihat
oleh
(Dari kiri ke kanan) Kasihumas, Iptu Sucipto, S.H, Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K dan Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H.

BANGKALAN, PETISI.COKasus penipuan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Kepolisian Resor Bangkalan membeberkan identitas pelaku yakni Ibu Rumah Tangga. Bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp), Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk GMS (28) yang merupakan warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan tersebut. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari AM (24) warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menggelar konferensi pers di Mapolres pada Kamis, (28/10/2021).

Tersangka GMS saat dibawa dari ruang tahanan Polres Bangkalan

Alith membeberkan jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GMS melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021. AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

“GMS kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GMS dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GMS juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar Alith.

Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring.

“Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang Alith.

Alith juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). GMS kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.