Unit Reskrim Polsek Bungah Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

oleh -83 Dilihat
oleh
Sepasang kekasih pengedar sabu.

GRESIK, PETISI.COJajaran Polres Gresik kembali unjuk gigi dalam memerangi peredaran Narkoba. Kali ini Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil menggagalkan peredaran sabu.

Mirisnya, pelaku tersebut merupakan sepasang kekasih, yaitu RRA (20) warga Desa Cangaan, Ujung Pangkah dan PH (22) wanita asal Desa Dalegan Panceng, keduanya ditangkap pada Minggu 4 April 2021 lantaran kedapatan tengah membawa bungkus rokok yang diduga di dalamnya berisi sabu.

Kejadian berawal saat anggota reskrim Polsek Bungah tengah melakukan Kring di titik rawan tindak pidana. Mendapati informasi dari masyarakat, bahwa adanya muda mudi yang mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, patugas langsung pasang mata elang memburu target operasi. Saat menjelang petang di depan mini market Desa Bungah, tampak dua sejoli tersebut sedang berboncengan diatas sepeda motor, yang sepertinya sedang menunggu seseorang.

Tanpa menunggu waktu lagi, kemudian petugas langsung mendatanginya dan melakukan penggeledahan, saat digeledah pasangan sejoli itu sempat berdalih sedang menunggu teman.

Ternyata benar, didalam saku celana kanan depan berhasil ditemukan bekas bungkus rokok warna merah, yang didalamnya terdapat satu plastik klip besar dan berisi satu plastik klip kecil diduga sabu siap edar, dengan berat timbang masing-masing 1 gram dan 0,14 gram bruto.

Selanjutnya sepasang kekasih tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses lebihlanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S,Sos, membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka penyalahguna Narkoba tersebut.

“Selain poket sabu siap edar yang ada didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan 1 unit motor matic warna hitam Nopol W 2021 DD, serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti,” ungkap Sujiran, Selasa (6/4/2021).

Berdasarkan Informasi yang didapat, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang Jalan Raya Bungah Sidayu, Gresik.

“Kini pasangan sejoli tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara.” pungkas Kapolsek Bungah. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.