Usai Konsumsi Sabu, Satu Pria bersama Dua Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -151 Dilihat
oleh
Ketiga pengguna sabu beserta barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung pada Sabtu (27/08/2022) menangkap dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku yang diamankan petugas yaitu dua orang perempuan masing-masing berinisial TC (25) alamat, Desa Duwet, Kecamatan Pakel dan PSN (28) alamat Kelurahan Tamanan, Kecamatan Kota/Kabupaten Tulungagung dan seorang pria berinisial DRT (24) alamat Desa/Kecamatan Boyolangu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ketiganya ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual atau memiliki narkotika golongan i jenis sabu.

“Saat ditangkap petugas di rumah kos wilayah Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ketiganya diduga usai melakukan pesta sabu pada malam harinya,”  terang Anshori, Senin (29/08/2022).

Pengungkapan kasus ini, menurut Anshori, berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jepun, yang kemudian oleh petugas dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah tempat kos,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,20 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,76 gram, 1 kotak warna coklat, 1 timbangan digital, 1 buah pack plastik klip, 1 alat bong, 2 skrop terbuat dari sedotan plastik, 4 buah sedotan plastik, 2 korek api, 1 tutup botol, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas warna putih, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP merk Oppo warna biru, 1 HP merk Iphone warna silver.

“Kemudian ketiganya bersama barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.