Wali Kota Surabaya Terbitkan Perwali Tentang New Normal, Ada 12 Point Penting

oleh -81 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (11/6/2020).

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini resmi mengeluarkan Perwali No 28 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto

Terbitnya Perwali New Normal itu sendiri dibuat, menyusul tak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifa Indar Parawansa, saat menggelar rapat evaluasi PSBB bersama tiga pemimpin daerah, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, pada hari Senin (8/6/2020) lalu.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” kata Irvan, Kamis (11/6/2020).

Adapun 12 point di dalam Perwali tersebut yang menitik berarkan pada penerapan protokol kesehatan di seluruh segi kehidupan masyarakat yang meliputi :

Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Ketujuh, protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irvan menjelaskan, Perwali tersebut bersifat mengikat, artinya akan ada sanksi tegas kepada masyarakat yang masih saja melakukan pelanggar pada penerapan protokol kesehatan, seperti sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, dengan terbitnya Perwali New Normal setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan instansi kepemerintahan diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan surat keterangan (SK) yang dibuat oleh para pimpinan disetiap lingkupnya masing-masing.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” terangnya.
Satgas yang dibentuk badan usaha hingga instansi kepemerintahan tersebut bertugas melakukan penertiban terhadap pemberlakuan protokol kesehatan, sehingga seluruh penindakan tidak sepenuhnya bergantung pada aparat berwenang.

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” ucapnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” tutup pria yang menjabat sebagai Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.