Warga Griya Kebraon Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -167 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku berinisial MI (36) warga Jalan Griya Kebraon Barat, Karangpilang Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika di dalam rumah Gang Ngamarto depan Tower Balas Klumprik Surabaya, ada peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.

“Pelaku ditangkap di rumah Gang Ngamarto depan Tower Balas Klumprik, pada Senin (22/22/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” terang Daniel.

AKBP Daniel menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah lama diincar petugas ini akhirnya tidak bisa berkutik lagi, karena saat anggota melakukan penggeledahan di rumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lainnya adalah, 10 plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat dengan berat keseluruhan 5,6 (lima koma enam) gram berikut plastik klipnya serta timbangan dan Handphone.

“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu di atas dengan cara dititipi oleh MNR (Lapas) untuk diranjau atas perintah MNR (Lapas). Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan kembali.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Mapolrestabes Surabaya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.