Warga Parang Setubuhi Penyandang Disabilitas Ditangkap Polres Magetan

oleh -111 Dilihat
oleh
Polres Magetan setelah konferensi pers ungkap kasus asusila

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan menangkap S (51) warga Kecamatan Parang karena tertangkap basah menyetubuhi penyandang disabilitas yang berumur (18) hingga empat kali. Modus pelaku merayu korban akan membelikan bakso.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, korbanya adalah penyandang disabilitas dan kejadian tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali mulai bulan Agustus 2022 sampai 12 Maret 2023.

Kejadian itu diketahui korban usai pulang mencari rumput. Pelaku melarikan diri begitu dipergoki ibu korban dan kemudian keluarga korban melapor ke polisi.

“Pasal yang ditetapkan oleh penyidik yakni pasal 82 dan 81 UU RI tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 jo pasal 15 UU RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.