Aniaya dan Sekap Pacar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -160 Dilihat
oleh
Terdakwa Stefanus Stanislas G dianggap jaksa terbukti aniaya pacar.

SURABAYA, PETISI.COPenganiaya pacar, Stefanus Stanislas G, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, terdakwa bersalah menganiaya saksi Ririn Setyowati, hingga mengalami luka.

JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak, dalam tuntutannya menganggap Stefanus  terbukti melakukan penyekapan/ perampasan. Diatur dalam Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menghukum Stefanus dua tahun dan enam bulan penjara.

Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Hariyanto, memberi waktu satu minggu untuk terdakwa mengajukan pembelaan. “Sidang ditunda satu minggu, untuk agenda pembelaan terdakwa,” kata Hakim Hariyanto, sembari menutup sidang.

Penganiayaan terhadap Ririn terjadi 17 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Kala itu Ririn baru pulang kerja. Tak lama kemudian, terdakwa datang mengajak Ririn pulang ke rumahnya di Jalan Darmo Indah Asri Blok AD 3, Tandes, Surabaya. Sampai di rumah, Ririn dipaksa masuk kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengunci pintu kamar. Terdakwa yang sedang cemburu, melihat HP Ririn dan marah-marah. Ririn yang ketakutan ketakutan meminta pulang ke kostnya. Tapi terdakwa menarik tangan Ririn dan melempar ke tempat tidur sampai jatuh.

Tidak cukup di situ. Terdakwa memukul kepala Ririn berkali kali dengan tangan kosong. Saat berteriak minta tolong, terdakwa membekap mulutnya. Diancam akan dipukul lagi kalau ngotot minta pulang ke rumah kostnya. Bahkan dahi dan tangan Ririn disulut rokok.

Pada 19 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Ririn diajak terdakwa untuk mencari makan di rumah makan, dan Ririn mencoba kabur. Namun terdakwa menjambak rambutnya. Kepala Ririn ditaruh di pangkuannya, kemudian terdakwa memukuli punggungnya. Terdakwa meminta handphone dan dompet Ririn.

Tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mengajak Ririn ke tempat Kost di Dukuh Kupang Surabaya. Sesampainya di dalam kost,  Ririn pura-pura tidur dan sekira pukul 11.40 WIB, terdakwa mengatakan akan pulang sebentar ke rumahnya mengambil baju. Ririn dikunci di dalam kamar.

Saat terdakwa sudah pergi, Ririn menelpon penjaga kost untuk meminta membukakan kamar kost menggunakan kunci duplikat. Ririn yang berhasil keluar, melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.