Dituntut JPU Darwis 3,5 Tahun Penjara, Ariel Bebas Murni

oleh -88 Dilihat
oleh
Terdakwa Ariel Subagus pada sidang putusan.

SURABAYA, PETISI.CODituntut Jaksa Darwis dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara, terdakwa Ariel Topan Subagus diputus bebas murni. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Hakim Parno, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak terbukti.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan,” kata Hakim Parno dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Garuda 2.

“Bagaimana, apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut,” tanya ketua Majelis hakim.

“Atas putusan Yang Mulia, saya menerimanya,” ucap Ariel. Sedangkan JPU Darwis mengatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Harris Arthur Hedar mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah benar dan tepat.

“Berdasarkan fakta persidangan, saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Harris Athur Hedar di depan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris, dia sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya.

“Karena memang begitulah adanya. Dalam pledoi sudah kami tuangkan, bahwa selama ini tidak ada bukti apapun untuk perbuatan melawan hukum klien kami,” terang dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Ariel Topan Subagus terbukti melanggar pasal 266 KUHPidana. Lalu menuntut hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya. Tuduhannya, Ariel menjalankan PT Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno di Sidoarjo.

Dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016, yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya, dan tidak pernah menandatangani dokumen RUPS-LBnya tersebut.

Terdakwa Ariel menjalankan PT Hosion Sejati, setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.