‘Drakor’ Kasus MAS Sedang Berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep

oleh -90 Dilihat
oleh
Kiri, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus, ditemui petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Pengacara yang difasilitasi oleh negara yang dalam hal ini Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN pada Kasus MAS (inisial) seorang dengan indikasi mengalami gangguan jiwa terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dinilai tidak mendukung, Jumat (29/1/2021).

Pasalnya, pihak keluarga orang tua terdakwa yang hanya ingin mengajukan permohonan uji kejiwaan untuk mendapatkan second opinion agar disampaikan di persidangan tidak dilakukan sebagai salah satu upaya hukumnya.

Mengingat yang bersangkutan MAS (inisial) ini pada perkara yang sama sebelumnya Januari 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polsek berbeda di jajaran Polres Sumenep, karena demi hukum, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, Dr. H. Utomo, Mkes, Sp.KJ.

Akan tetapi, dalam perkara kedua di Polsek Raas ini, MAS (inisial) proses hukumnya tetap diproses, dilanjutkan. Sehingga menjadi pertanyaan besar yang indikasinya ada ketidakprofesionalan dalam proses hukum tersebut, dalam hal ini apakah di kepolisian atau Rumah Sakit?

Analoginya, jika proses hukum MAS ini dilanjutkan, berarti dapat diartikan hasil pemeriksaan kejiwaan tidak ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan tidak dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya.

Atau sebaliknya, jika hasilnya ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya, berarti oleh Kepolisian yang dipaksakan untuk tetap diproses dilanjutkan.

Karena sebelumnya atas permintaan Polsek Raas, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep telah melakukan test kesehatan jiwa/rohani kepada yang bersangkutan dan pihak rumah sakit pelat merah Pemerintah ini mengaku telah mengeluarkan hasil test ke kepolisian.

Namun sampai sekarang hasil test kejiwaan itu, hasilnya belum diketahui secara pasti. Sebab hingga saat ini pun pihak keluarga orang tua MAS (inisial) tidak mendapatkan hasil itu, baik dari Polsek Raas maupun dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Bahkan, pihak keluarga saat memohon hasil test itu ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak bisa mendapatkan dan terkesan dipingpong, sedang yang bayar test itu pihak keluarga MAS (inisial).

Selain ke kepolisian, sesuai yang dikantongi awak media petisi.co, pihak RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep telah mengeluarkan Hasil Pengujian Kesehatan kepada yang bersangkutan atas permintaan instansi tempat MAS (inisial) bekerja di Kecamatan Batuan.

Yang melalui Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil di Sumenep yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: KP.01.02.4.2.0456 tanggal 28 Pebruari 2012 yang anggota-anggotanya dalam hal ini telah menjalankan tugasnya dengan mengikat sumpah (janji) yang telah diucapkan waktu menerima jabatannya, menerangkan bahwa atas nama MAS (inisial).

Telah diperiksa dengan teliti atas permintaan (Kepala Instansi Bekerja) tertanggal 22 September 2020 dan berpendapat bahwa yang diperiksa ditandatangani oleh Ketua Tim TPK, dr. WINARHADI, Sp.s, yang dikeluarkan tertanggal 06 Oktober 2020 menerangkan bahwa, untuk sementara belum memenuhi syarat dan memerlukan pengobatan/perawatan dan ujian kesehatan.

Bahkan juga kepada yang bersangkutan (MAS) ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Rumah Tahanan Negara Klas llB Sumenep telah mengeluarkan surat pemberitahuan perihal tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepala Kepolisian Resort Sumenep dan ke pihak keluarga yang ditandatangani oleh Viverdi Anggoro Bc.IP, Sos, Msi, Kepala Rutan Klas llB Sumenep tertanggal 07 Januari 2021.

Yang pada isinya, memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor M.HH.02.UM.06.04 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep atas nama MAS (inisial) menerangkan bahwa, mengalami Gangguan Jiwa dan memerlukan pengobatan/enanganan secara serius di rumah sakit/dokter spesialis jiwa di luar Rutan Klas IlB Sumenep.

Dengan indikasi pertama sering mengganggu temannya sekamar dan meresahkan, kedua sering buang air besar/kecil di tempat tidurnya dan di tempat sholat dan ketiga sering mengamuk/mengganggu keamanan di Rutan.

Sekarang untuk sementara yang bersangkutan MAS (inisial) ini ditempatkan di ruang cell isolasi tersendiri. Yang berstatus tahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.

Tentunya surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Rumah Tahanan Negara Klas llB Sumenep tersebut bukan ucuk-ucuk, pastinya dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti, Hasil Pengujian Kesehatan yang dikeluarkan ke tempat MAS bekerja dan surat pemberitahuan tahanan sakit jiwa/gangguan Rutan Klas llB Sumenep.

Kendati sudah diceritakan panjang lebar serta ditunjukkan diberikan bukti surat yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa terdapat mengalami gangguan kejiwaan, pengacara yang difasilitasi oleh Negara dalam hal ini POSBAKUMADIN di PN Sumenep, malah meminta pihak keluarga menemui orang-orang yang disebutkan MAS waktu di persidangan.

Padahal yang disebutkan sebagai saksi yang meringankan tersebut diketahui sebagai panitera pada kasus MAS (inisial) dan selebihnya dari keluarga besar Pengadilan Negeri Sumenep. Yang dianggap aneh juga untuk second opinion pihak keluarga diminta untuk menghadirkan Dr. Utomo yang notabene ini yang merupakan hulu dari kekacauan kasus tersebut. Jadi menjadi pertanyaan ada apa dibalik kasus ini?

“Berdasarkan hasil musyawarah keluarga besar MAS untuk mencabut kuasa dari bapak Jakfar Faruk, SH., sebagai pengacara dari MAS dengan kasus narkoba,” demikian isi surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani keluarga orang tua dari MAS yang ditujukan kepada Jakfar Faruk, SH., Advocate & Legal Consultant di Jln Dr Cipto dengan tembusan Ketua PN Sumenep yang diperoleh awak media petisi.co.

Sementara itu, sebelumnya saat dikonfirmasi awak media petisi.co terkait keberadaan pengacara yang difasilitasi oleh negara dalam ini POSBAKUMADIN di PN Sumenep, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus, menyatakan, bahwa itu fasilitas yang diberikan Negara kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mencari mendapatkan advokat pendampingan dalam proses persidangan.

“Itu jelas dalam KUHAP, apabila seseorang itu diancam pidana 15 tahun keatas itu wajib majelis hakim menunjuk. Dan apabila 5 tahun keatas dan bisa membuktikan dia tidak mampu, majelis hakim pun bisa menunjuk penasehat hukum secara gratis, cuma-Cuma, yang kebetulan di Pengadilan Negeri Sumenep sudah ada POSBAKUMADIN yang membantu pencari keadilan apabila ada hal-hal yang tidak mengerti dalam proses persidangan ataupun mendapat informasi terkait hukum bisa melalui POSBAKUMADIN,” kata Firdaus.

Pihaknya juga mengaku, pengacara yang difasilitasi oleh negara di POSBAKUMADIN di PN Sumenep sudah memenuhi ketentuan atau syarat untuk beracara di persidangan.

“Sudah bisa, sudah siap sekali dan itu bukan satu orang kalau tidak salah yang ada di PN Sumenep sudah ada 4 orang advokat  yang siap mendampingi para pencari keadilan,” sebutnya saat ditanya memenuhi syarat untuk beracara di persidangan.

“Advokat ini sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan mereka tergabung dalam organisasi PERADI kalau tidak salah sudah lulus tes advokatnya dan sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya,” terang Firdaus.

Hanya saja, Humas PN Sumenep tidak berani berkomentar lebih jauh ditanya ketika terjadi problem di lapangan di POSBAKUMADIN di Pengadilan Negeri Sumenep. Seperti ketika masih ada pembiayaan yang dibebankan kepada keluarga terdakwa.

“Itu saya tidak bisa menjawab, karena itu bukan bagian dari Pengadilan. Ini sesuatu yang terpisah tapi karena negara yang memberikan itu makanya kami mengasi tempat di Pengadilan sendiri. Ini bukan bagian dari Pengadilan Negeri Sumenep ini sesuatu yang terpisah,” katanya.

“Secara otomatis Pengadilan tidak bertanggung jawab, ini lembaga yang berbeda. Kami menyediakan tempat karena ini perintahnya undang-undang. Tapi bagaimana teknisnya kami tidak bisa sejauh itu untuk melihat seperti apa seperti apa,” kata Firdaus, Humas PN Sumenep.

Hasil investigasi awak media petisi.co dalam kasus MAS (inisial) ini ditemukan, terdapat sejumlah indikasi kejanggalan yang disinyalir mengarah pada ketidakprofesionalan. Bahkan awak media petisi.co menyaksikan langsung di waktu persidangan. Sehingga akan terus mengungkap kepada publik di pemberitaan edisi selanjutnya.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.