Jaksa Tuntut Mucikari Vanessa Angel Tujuh Bulan Penjara  

oleh -104 Dilihat
oleh
Firiaandri alias Vitly di kursi pesakitan PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COFitriaandri alias Vitly Jen, mucikari Vanessa Angel, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Tutuntan itu disampaikan Nurlaela, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, Selasa (3/3/2020) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Tirta 1. “Terdakwa akan mengajukan pembelaan,” ujar Nurlaela saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Selasa (3/3/2020).

Oleh JPU, Vitly dianggap terbukti melakukan tindak pidana prostitusi secara online. Perempuan 29 tahun ini melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tuntutannya tujuh bulan penjara,” jelas Nurlaela.

Sementara itu, Vitly mengaku bersalah dan meminta hukumannya diringankan oleh majelis hakim. “Karena anak saya masih kecil setelah saya melahirkan,” pinta dia.

Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang lebih dulu.

Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.

Terdakwa Vitly dianggap telah menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari lalu. Dia ditangkap saat akan berhubungan badan dengan pelanggan bernama Rian Subroto setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap.

Terdakwa Vitly yang menjadi perantara untuk menghubungkan Vanessa dengan pemesannya. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia baru dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya disidang di pengadilan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.